DPRD Medan Gulirkan Hak Interpelasi Tentang Pembatalan PBI BPJS

Media Apakabar.com
Senin, 20 Mei 2019 - 22:33
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Akibat pembatalan PBI BPJS Kesehatan (Program Bantuan Iuran Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial) terhadap 12 ribu warga Medan, Komisi II DPRD Medan berencana melakukan hak interpelasi kepada Walikota Medan.

Hal itu disepakati usai menggelar RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD HT Bahrumsyah didampingi sejumlah anggota. RDP dilakukan bersama Dinas Kesehatan Medan, Dinas Sosial Medan, dan BPJS di Ruang Komisi II DPRD, Senin (20/5/2019).

Sebagaimana dalam rapat, anggota DPRD Medan yang bergabung di Komisi B, HT Bahrumsyah (Ketua), Edward Ht Barat, Paulus Sinulingga, Rajudin Sagala, Jumadi, M Yusuf bersama Kadis Kesehatan Kota Medan dr Edwin dan Dinas Sosial, BPJS, tidak menemukan titik terang apa alasan pembatalan 12 ribu warga menjadi peserta PBI BPJS.

Padahal, sebelumnya DPRD Medan bersama Dinas Kesehatan Medan sudah menyepakati ke-12 ribu warga layak sebagai peserta PBI BPJS.

Bahkan, kartu ke-12 ribu itu sudah dicetak. Namun belum didistribusikan. Begitu juga soal anggaran, sebut Bahrumsyah, Pemko Medan sudah mengalokasilan dana di APBD 2019 sebesar Rp20 miliar.

Terkait pembatalan 12 ribu warga masuk peserta PBI BPJS, DPRD Medan menuding keuangan di Pemko Medan tidak sehat.

“Kita menduga ada skenario politik tidak sehat dalam kasus ini. Tujuannya APBD murni 2019 biar terjadi Silpa dengan pengalihan kebutuhan lain,” tandas HT Bahrumsyah.

Maka itu kata Bahrumsyah, masalah itu harus tuntas. Sehingga Komisi B akan mengajukan hak interpelasi. DPRD Medan juga menyebut pengelolaan keuangan saat ini sangat amburadul.

(S Siagian)
Area lampiran
Share:
Komentar

Berita Terkini