Gubsu Menunjuk Wakil Bupati Sebagai Pelaksana Tugas Bupati Asahan

Media Apakabar.com
Kamis, 02 Mei 2019 - 23:21
kali dibaca
Gubsu Menunjuk Wakil Bupati Sebagai Pelaksana Tugas Bupati Asahan

Mediaapakabar.com-Gubernur Sumatera Utara, H Edy Rahmayadi menunjuk Wakil Bupati H Surya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Asahan, menyusul meninggalnya Bupati H Taufan Gama Simatupang  Kamis (2/5/2019) sekira pukul 09.00 wib.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) Asahan H Rahmat Hidayat Siregar.

“Berdasarkan surat pemberitahuan meninggalnya Bupati Asahan H Taufan Gama Simatupang tertanggal (22/4/2019) maka untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Wakil Bupati Asahan melaksakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas bupati,” kata dayat.

“Pelaksanaan tugas itu sesuai ketentuan pasal 66 Undang–undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut berpedoman pada peraturan perundangan-undangan dan melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenang kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara.
Pengangkatan H Surya sebagai Plt Bupati Asahan berdasarkan surat Gubsu Nomor: 131/4489/ Tahun 2019 tertanggal (29/4/2019) yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara.(zal)
Share:
Komentar

Berita Terkini