Kasus Pengeroyokan Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Polisi Tetapkan 21 Tersangka

Admin
Rabu, 29 Mei 2019 - 10:54
kali dibaca
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Pojoksatu.id
Mediaapakabar.com - Dari penyelidikan dan penyidikan intensif, polisi akhirnya menetapkan 21 tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdani. Namun yang ditahan 11 orang dan lainnya dikenakan wajib lapor.


Kapolda Jawa Tengah, Irjen pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan, dari 21 orang tersangka yang diamankan memang hanya 11 orang saja yang ditahan. Sebab, 10 tersangka lainnya masih dibawah umur.

“Sementara 21 Tersangka, 11 kita tahan, 10 kita kenakan wajib lapor. Karena masih dibawah umur,” ujar Rycko, seperti yang dikutip Pojoksatu.id, Selasa (28/5) Petang.

Selain itu, polisi juga mendapatkan barang bukti tambahan. Barang bukti yang diamankan, lanjut Rycko, yakni batu, kayu dan alat pemukul hingga sebilah pedang.

Sementara itu, kondisi AKP Aditia Mulya Ramdani saat ini disebut Kapolda dalam keadaan stabil. Perwira yang mestinya menjabat sebagai Kapolsek Semarang Tengah keadaannya kini tak lagi dibantu alat pernapasan. Namun, Aditia masih dalam keadaan tidak sadarkan diri.

“Kondisinya stabil. Nafasnya sudah tidak pakai alat bantu,” tandas Rycko

Seperti diketahui, AKP Aditia Mulya Ramdani saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Wonogiri, menjadi korban dalam baku hantam yang melibatkan dua kelompok perguruan silat, Rabu (8/5) lalu.

Diketahui, saat melerai bentrokan, AKP Aditia tak mengenakan baju dinas sehingga menjadi korban pengeroyokan.

Setelah kurang lebih seminggu dirawat di RS Oen Solobaru, AKP Aditia diterbangkan untuk menjalani perawatan di Singapore General Hospital (SGH). (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini