Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Yulhasni pada saat diwawancarai awak media di Kantor KPU Sumut, Jumat (10/5/2019). |
Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Yulhasni mengatakan, saat ini perhitungan rekapitulasi di skor karena jadwal tahapan rekapitulasi tingkat provinsi itu berakhir tanggal 12 Mei 2019, jadi masih ada waktu 2 hari lagi. Insya Allah, Kota Medan akan rampung hari ini. Sedangkan Nias Selatan menyampaikan mereka besok akan berangkat ke Medan, katanya, pada saat diwawancarai awak media di Kantor KPU Sumut, Jumat (10/5/2019).
Selain itu, KPU Sumut juga masih menunggu hasil rekapitulasi dari Deli Serdang di mana ada 1 kecamatan yang masih menyisakan cukup banyak TPS. “Kita juga masih mencari solusi seperti apa di Kecamatan Percut Sei Tuan data terakhir 557 TPS belum selesai proses rekapitulasi di tingkat kecamatan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Yulhasni, Deli Serdang kemungkinan tidak bisa selesai hari ini maka pihaknya mengajukan mohon petunjuk dengan menyurati KPU RI. “Sampai sejauh ini Deli Serdang sudah membuka 30 panel akan tetapi kemarin Bawaslu komplain alasan terlalu banyak panel. Padahal kemungkinan supaya cepat tuntas tapi Bawaslu berpikiran yang lain lantaran personil mereka terbatas untuk mengawasi itu,” terangnya.
Ditambahkannya, saat ini sudah dibenarkan. kalau jadwal kabupaten/kota bahwa tanggal 8 harus selesai. “Jadi ada surat dari KPU RI sampai tanggal 10 hari inilah harus selesai,” pungkasnya.
Rapat Pleno Terbuka mengenai rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) saat ini menyisakan 4 kabupaten/kota. Yakni Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Sehingga rapat pleno ini belum bisa diselesaikan sesuai jadwal yakni hari ini, Kamis (9/5/2019).(abi)