Kivlan Zen. Foto: Rmol.co |
Kebenaran surat cekal itu dipastikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra.
“Betul penyerahan surat panggilan, dicegah keluar negeri,” kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (10/5) seperti yang dikuip dari Rmol.co
Perwira menengah dengan melati tiga ini menjelaskan, saat diberikan surat panggilan Kivlan Zen sudah berada di Batam ketika hendak terbang ke Brunei Darussalam.
“Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan (surat pemanggilan dan pencegahan),” jelas Asep.
Berdasarkan surat pencekalan yang diterima redaksi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim melayangkannya kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditembuskan kepada Dirjen Imigrasi.
Surat bernomor B3248-Res.1.1.2/V/2019/Bareskrim ditandatangani oleh Wadir Tipidum Bareskrim Kombes Agus Nugroho. (AS)