Propam Turun Tangan Selidiki Penganiayaan Perusuh oleh Oknum Brimob Polri

Admin
Minggu, 26 Mei 2019 - 10:39
kali dibaca
Brigjen Dedi Prasetyo dan tersangka Andri Bibir. Foto: Pojoksatu.id
Mediaapakabar.comPolri akan mengevaluasi pengamanan aksi 22 Mei 2019, termasuk menindak oknum Brimob yang menyalahi standar operasi prosedur (SOP) saat menjalankan tugasnya.
Salah satu tindakan kekerasan yang diduga melibatkan oknum Brimob saat aksi 22 Mei, yakni penganiayaan pemuda di komplek Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan penganiayaan dilakukan pada Kamis 23 Mei 2019.
Menurut Dedi, pemuda yang sedang ditindak aparat tersebut adalah tersangka perusuh bernama Andri Bibir alias A.
“Andri Bibir berperan mengumpulkan batu untuk melempar petugas dan membawa 2 jerigen air, yang fungsinya untuk mencuci mata apabila teman-temannya terkena gas air mata yang ditembakkan aparat kepolisian,” jelas Dedi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti yang dikutip dari Pojoksatu.id, Sabtu (25/5).
Dedi mengakui tindakan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan dengan standar operasi prosedur (SOP). Ia menyebut akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam pemukulan itu.
“Mabes Polri sudah menurunkan Propam. Propam nantinya akan bekerja meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk pelaku kerusuhannya,” sebut Dedi.
“Polri akan profesional, dan akan mengambil tindakan tegas kepada anggota kami, yang bekerja tidak sesuai dengan SOP,” tandasnya. (AS)
Terkait sanksi yang akan diberikan, Dedi memastikan akan menjalannkan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku di internal kepolisian.

Dalam jumpa pers itu, pihak kepolisian juga menghadirkan Andri Bibir untuk memberikan keterangan.
Andri mengaku bahwa pria yang ada dalam video tersebut adalah dirinya. Bahkan, ia juga mengakui terlibat dalam kerusuhan. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini