Pelaku pembunuhan Salim (63) warga Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang bedagai Taufik Hidayat alias Jhon Taufik (38) akhirnya diringkus Team gabungan Reskrim Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul.
Tersangka Taufik Hidayat alias Jhon Taufik (38) warga Dusun IV, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Taufik Hidayat alias Jhon Taufik ditangkap di sebuah kolam pancing Tepatnya Dusun I Sarang Torop, Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai Kamis.(30/5/2019) sekitar pukul 01:30WIB.
Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga team melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kedua kaki tersangka.
Tersangka Taufik Hidayat alias Jhon Taufik melakukan Pembunuhan terhadap korban karena motif modus sakit hati terhadap korban ketika tersangka meminjam uang sebesar Rp3.000.000(Tiga juta Rupiah) kepada korban karena korban tidak memberikan, namun sebaliknya korban memarahi tersangka. Dalam waktu 30 jam dari tanggal kejadian tersangka berhasil ditangkap.
Disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu bersama Waka Polres Sergai, Kompol Henri Ritson Sibarani dan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. Hendro Sutarno Pada saat press release di Mako Polres Sergai, Jumat (31/5/2019) siang.
Dari tersangka team berhasil mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur,1 HP merk K- Touch warna merah, 1 pasang sepatu warna coklat, 1 buah jeket warna merah, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban," ucap AKBP. H. Juliarman.
Tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Selasa (28/5) sekitar pukul 06:30 WIB. Tepatnya di areal tanaman karet PTPN III Sarang Ginting Afd IV, Desa Sarang Ginting TM 2009, Kecamatan Dolok Masihul kabupaten serdang bedagai, warga menemukan korban tergeletak di pinggir parit kebun dengan kondisi bersimbah darah dengan luka tusukan dibagian leher sebelah kiri dan terikat tali sepatu.
Akibat menghilangkan nyawa orang dengan sengaja sudah direncanakan yang disertai pencurian dan kekerasan, tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu pasal 340 subscribe 338 lebih substansial pasal 365 ayat 1, 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," Pungkas AKBP. H. Juliarman.
Jhon Taufik, bapak tiga anak. kepada media dilokasi mengatakan bahwa dirinya nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati, bahkan tersangka dengan korban sudah lama berkenalan selama 10 tahun.
" Kilah Taufik.* Sepuluh tahun saya kenal dengan korban, awalnya saya pinjam uang dengan korban 3 juta, Tapi karena tidak ada, malah saya dimaki. Kemudian saya mengambil pisau dan menghubungi korban, dan korban pun langsung menjemput saya kerumah dan beranjak disebuah perkebunan,
(Willy)
Tersangka Taufik Hidayat alias Jhon Taufik (38) warga Dusun IV, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Taufik Hidayat alias Jhon Taufik ditangkap di sebuah kolam pancing Tepatnya Dusun I Sarang Torop, Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai Kamis.(30/5/2019) sekitar pukul 01:30WIB.
Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga team melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kedua kaki tersangka.
Tersangka Taufik Hidayat alias Jhon Taufik melakukan Pembunuhan terhadap korban karena motif modus sakit hati terhadap korban ketika tersangka meminjam uang sebesar Rp3.000.000(Tiga juta Rupiah) kepada korban karena korban tidak memberikan, namun sebaliknya korban memarahi tersangka. Dalam waktu 30 jam dari tanggal kejadian tersangka berhasil ditangkap.
Disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu bersama Waka Polres Sergai, Kompol Henri Ritson Sibarani dan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. Hendro Sutarno Pada saat press release di Mako Polres Sergai, Jumat (31/5/2019) siang.
Dari tersangka team berhasil mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur,1 HP merk K- Touch warna merah, 1 pasang sepatu warna coklat, 1 buah jeket warna merah, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban," ucap AKBP. H. Juliarman.
Tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Selasa (28/5) sekitar pukul 06:30 WIB. Tepatnya di areal tanaman karet PTPN III Sarang Ginting Afd IV, Desa Sarang Ginting TM 2009, Kecamatan Dolok Masihul kabupaten serdang bedagai, warga menemukan korban tergeletak di pinggir parit kebun dengan kondisi bersimbah darah dengan luka tusukan dibagian leher sebelah kiri dan terikat tali sepatu.
Akibat menghilangkan nyawa orang dengan sengaja sudah direncanakan yang disertai pencurian dan kekerasan, tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu pasal 340 subscribe 338 lebih substansial pasal 365 ayat 1, 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," Pungkas AKBP. H. Juliarman.
Jhon Taufik, bapak tiga anak. kepada media dilokasi mengatakan bahwa dirinya nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati, bahkan tersangka dengan korban sudah lama berkenalan selama 10 tahun.
" Kilah Taufik.* Sepuluh tahun saya kenal dengan korban, awalnya saya pinjam uang dengan korban 3 juta, Tapi karena tidak ada, malah saya dimaki. Kemudian saya mengambil pisau dan menghubungi korban, dan korban pun langsung menjemput saya kerumah dan beranjak disebuah perkebunan,
(Willy)