KPU Sumut Lakukan PSU di Humbahas

Anonim
Senin, 19 Agustus 2019 - 17:51
kali dibaca
Suasana PSU di Humbahas
Mediaapakabar.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) hasil Pemilu 2019 untuk perolehan DPRD tingkat provinsi.

"Dalam PSU ini, ada 160 TPS yang melakukan penghitungan ulang hari ini. Dimana, penghitungan ulang dilakukan dengan cara membuka C1 plano di semua TPS khususnya di Kecamatan Dolok Sanggul. Lalu nantinya diperbaiki oleh KPU setempat. Termasuk formulir DAA1, DA 1 dan DB1," kata Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, Senin (19/8/2019).

Herdensi menjelaskan bahwa selama pemantauan yang dilakukan pihaknya belum ada ditemukan kendala apapun.

"Sejauh ini berjalan lancar. Jadi masih sesuai dengan rencana kita. Belum ada kendala apapun," jelasnya.

Hingga saat ini penghitungan ulang masih dalam proses penyalinan ke formulir C1. Herdensi berharap, proses penghitungan ulang bisa selesai dilakukan hari ini. Dimana, penetapan Anggota DPRD Provinsi terpilih baru bisa dilakukan setelah penghitungan.

"Jadi waktunya lima hari setelah penghitungan ulang," terangnya.

Sementara panitia mendata suara pemilih. Dimana, PSU berdasarkan putusan MK akan dilakukan di 160 TPS yang direkomendasikan hasil dari PHPU Pemilu 2019 yang memerintahkan KPU Humbahas segera menghitung kembali perolehan suara Calon legislatif (Caleg).

Penundaan ini didasarkan atas putusan MK terkait dikabulkannya salah satu gugatan Caleg Parpol. Gugatan yang dikabulkan memerintahkan KPU Humbang Hasudutan melakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) kembali atas perolehan suara Caleg Parpol yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Humbang Hasudutan.

Disamping itu, KPU Humbang Hasudutan diberi waktu selama 14 hari sejak dibacakanya putusan MK untuk kembali melakukan rekapitulasi perolehan suara yang terdapat di sekitar 160 TPS di Kecamatan Dolok Sanggul dengan membuka kertas plano.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini