Lahan pertanian pengrusakan cabe milik Arnold Hutagalung yang sudah ditanami padi telah didirikan plang. (Darwin Manalu) |
Alasan korban dan keluarganya memasang plang tersebut karena tidak terima lahan pertanian tersebut sudah diolah dan ditanami padi oleh orang yang tidak berkepentingan.
Setahu mereka, lahan pertanian mereka itu masih dalam tahap proses hukum paska pengrusakan tanaman cabe miliknya pada tanggal 15 Nopember 2019 oleh orang - orang yang tidak bertanggung jawab.
Tidak terima, akhirnya korbanpun pada tanggal 18 Nopember 2019 membuat Laporan Pengaduan (LP) atas pengrusakan tanaman cabe itu ke Polres Taput dengan Nomor : LP/23/XI/SU/RES TAPUT/SPKT/Tanggal 18 Nopember 2019.
" Masih dalam tahap proses hukum di Polres Taput, tanah bersengketa itu sudah diolah dan ditanami padi. Tidak masuk akal," ujar Arnold Hutagalung kepada mediaapakabar.com, Kamis (30/01/2020).
Kata Arnold, mereka memasang plang itu atas petunjuk kuasa hukum kami Viktory - Partners yang berkantor di Medan Jl. Iskandar Muda No 249/49F Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru.
Sementara itu kuasa hukum korban AKBP (purn) Efendi Simanungkalit, S.H. M.H ketika dikomfirmasi mediaapakabar.com via seluler membenarkan bahwa ada kliennya atas nama Tulus Arnold Hutagalung warga Dusun Pansinaran Desa Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara.
Saat ditanya apakah benar klien saudara atas nama Arnold Hutagalung diperintahkan untuk mendirikan plang Kuasa Hukum Viktory - Partners diatas lahan pertanian yang sudah ditanami padi, padahal masih tahap proses hukum di Polres Taput...???. Efendi Simanungkalit membenarkan pertanyaan itu.
" Saat ini kan masih ditangani Polres Taput. Yang dilaporkan korban kan pengrusakan tanaman cabenya, bukan ke perdatanya, darimana asal usul tanah itu, bukan itu," tegas Efendi Simanungkalit.
Menurutnya, hal itu mengakibatkan sengketa kepemilikan mungkin saja. “Tapi saat inikan polisi gak ada buat Police Line. Makanya, kita untuk saat ini hanya sebatas memberitahukan bahwa kita adalah kuasa hukumnya. Makanya plang itu didirikan,” terangya.
" Kita tidak katakan tanah itu miliknya, kita belum tau itu. Untuk saat ini kita fokus ke pidananya saja, cukup. Kalau perdatanya, nantilah itu," kata Efendi.
Mana tau yang merasa memiliki tanah itu tidak terima dan merusak plang yang sudah didirikan, itu tidak boleh. Buat pengaduan, tapi harus ada pemberitahuan.
" Kami membuat plang itu bukan semena-mena. Semua ada dasarnya, Arnold Hutagalung itukan klien kami, kita penasehat hukumnya dalam perkara itu. Kan disitu kejadiannya, klien kita juga menjamin tanaman yang dirusak itu tanamannya," cetusnya.
Kalau mereka keberatan atas plang itu, sambung Efendi, bukan cuma mereka aja yang keberatan, dirinya selaku kuasa hukumnya juga keberatan dan akan mengadu, karena itu merupakan hukum.
" Kalau tidak ada respon dari pihak polres Taput, dalam waktu dekat kita akan Surati mereka," cetusnya.
Untuk saat ini lanjut Efendi, kalau ada surat keterangan dari kelurahan dipegang dulu sebagai alas hak yang paling rendah.
Sementara orang tua korban Kamin Hutagalung (68) mendesak Polres Taput agar secepatnya mengungkap kasus ini dan menangkap si pelaku pengrusakan cabe milik anaknya. (Win)