Anggota DPRD Simalungun Hendra Sukmana Sinaga,S.Kom: Seseorang dikatakan Positif Covid 19 berdasarkan gejala Klinis ditambah rRT-PCR

armen
Kamis, 09 April 2020 - 19:43
kali dibaca


Hendra Sukmana Sinaga S.Kom
Mediaapakabar.com-Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyebutkan seseorang yang Demam lebih dari 38 derajat Celsius, kemudian pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala serta memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di Negara/wilayah Local Transmision baru bisa ditegaskan Positif Covid-19 jika melalui pemeriksaan Test Real Time Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (rRT-PCR) sebanyak dua kali berturut turut untuk setiap kasus.

Demikian dikatakan, Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Hendra Sukmana Sinaga,S.Kom kepada mediaapakabar.com, usai RDP dengan Bupati Simalungun ,Kamis (9/4).

Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Simalungun dari Partai PPP ini bahwa di Simalungun belum bisa dilakukan Test rRT-PCR dikarenakan belum mempunyai fasilitas Untuk pemeriksaan Test Real Time Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction. “Untuk itulah dilakukan pemeriksaan Rapid Test  Antibodi dan atau Rapid test antigen sebagai Deteksi Kasus ODP dan PDP,” kata Tokoh Pemuda Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ini.

Tetapi , sambung anggota DPRD Simalungun dua periode ini , menurut Kemenkes RI bahwa pemeriksaan Rapid Test Antibodi dan Rapid test antigen hanyalah merupakan screening awal dan tidak bisa dijadikan sebagai suatu Dasar Diagnosa karena hanya sebagai screening saja,tetapi tegaknya diagnosis Covid 19 adalah berdasarkan gejala Klinis ditambah rRT-PCR.

“Hasil Rapid Test Antibodi dan atau Rapid test antigen harus tetap dikonfirmasi dengan hasil pemeriksaan rRT-PCR yang dari Puslitbang Kemenkes RI sebagai Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksaan Covid 19, yakni setiap spesimen  kasus ODPdan PDP  harus dikirimkan ke Puslitbang Kemenkes RI yang diidentifikasi melalui rRT-PCR,” tandas Hendra Sukmana Sinaga,S.Kom.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan rapid test massal virus Corona (COVID-19) yang nantinya akan diterapkan pemerintah akan dikonfirmasi dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Tes PCR diterapkan kepada calon pasien yang memiliki gejala sakit sedang karena memiliki sensitivitas lebih tinggi.

"Sudah barang tentu di dalam self-monitoring atau pada saat rapid test massal ini kita temukan kasus positif, disertai gejala-gejala moderat, gejala-gejala sakit yang sedang, maka harus tetap dilakukan konfirmasi dengan menggunakan pemeriksaan PCR.

Karena ini menjadi penting, PCR memiliki sensitivitas yang jauh lebih tinggi dibanding pemeriksaan rapid," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kemarin.(dn)





Share:
Komentar

Berita Terkini