Arifin Sihombing Harap Pemerintah Bantu Pelaku UMKM Ditengah Krisis Pandemic Covid-19

armen
Kamis, 23 Juli 2020 - 09:04
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Pada Tanggal 20 Juli 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dimana,  Pada Pasal 3 
- b. Komite Kebijakan mempunyai tugas mengintegrasikan dan menetapkan langkah langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan Penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi Nasional.
- c. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan Penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi Nasional.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Serta Pemulihan Ekonomi Nasional adalah  Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan sebagai  Ketua Pelaksana adalah Menteri BUMN, Erick Thohir.

Menanggapi PERPRES Nomor 82 Tahun 2020 , Ketua Penasehat KBPPPolri Resor Simalungun,  Arifin Sihombing menyambut antusias Kebijakan yang telah dikeluarkan Presiden  Joko Widodo  tersebut.

“Sudah sangat jelas melalui pertimbangan yang sudah cukup matang dan berdampak bagi pelaku UMKM,”  kata Arifin Sihombing yang juga sebagai Ketua HIPPI Simalungun ini kepada mediaapakar.com, Kamis(23/7).

Dia menyampaikan , pada Bab VI Pasal 20 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro,Kecil dan Menengah mengatur  bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dengan cara memberikan insentif bagi Usaha Mikro,Kecil Dan Menengah didalam mengembangkan teknologi dan kelestarian lingkungan hidup.

“Dan di Kabupaten Simalungun juga sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah,” jelasnya.

Arifin Sihombing sangat mendukung Pemerintah Kabupaten Simalungun didalam memperhatikan dan membangkitkan Pelaku UMKM di Kabupaten Simalungun agar dapat tumbuh bertahan serta beradaptasi melewati durasi Masa Pandemic Covid-19 yang tidak terprediksi kapan akan berakhir.

Pada Tanggal 29 April 2020 di Rapat Terbatas Lanjutan Mitigasi Dampak Covid 19 Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) Tanggal 29 April 2020 yang lalu , Presiden Joko Widodo menyampaikan  5 Skema Besar Program Perlindungan dan Pemulihan Ekonomi Bagi UMKM Didalam menghadapi Pandemic Covid-19.

Skema Ke  5 adalah Kementerian BUMN dan Pemerintah Daerah harus menjadi Buffer dalam ekosistem usaha UMKM terutama pada tahap awal Recovery,misalnya: BUMN atau BUMD menjadi off taker bagi hasil produksi para pelaku UMKM baik di bidang pertanian,perikanan,kuliner sampai industri rumah tangga,

Selain itu relokasi anggaran Pemerintah Daerah juga harus diarahkan pada program program stimulus ekonomi yang menyentuh sektor UMKM dan Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengharapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bisa menyampaikan ke daerah daerah sehingga UMKM bisa bertahan di tengah Pandemic Covid-19.

Menteri Keuangan,Sri Mulyani Pada Tanggal 18 Mei 2020 telah menyampaikan bahwa Pemerintah menetapkan Total  Dana Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp 641,17 Triliun.

Untuk itu, Arifin Sihombing mengharapkan kepada Pemerintah agar membantu Pelaku UMKM Indonesia ditengah krisis Pandemic Covid-19,  dimana profil UMKM di Indonesia terdiri atas 3 Kluster Besar yakni Jasa, Produsen dan Usaha Dagang.

Pelaku UMKM  mengapresiasi stimulus ekonomi yang diberikan Pemerintah yang salah satunya menyasar UMKM,dan Pelaku UMKM mengharapkan stimulus relaksasi Pemerintah ini harus benar benar direalisasikan di lapangan .

“Pak Jokowi, jangan dibiarkan 64 Juta Pelaku UMKM Indonesia berjalan sendiri di badai masa Pandemic Covid-19 ,karena  UMKM adalah  Roda Penggerak Konsumsi Rumah Tangga dan Kekuatan Perekonomian Nasional,” pungkasnya.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini