Polres Jakarta Timur Tangkap AM, ayah penganiaya Anak Kandungnya |
Demikian juga kepada Sat Reskrimum
Unit PPA Polres Metro Jakarta atas kerja cepat menangkap pelaku untuk dimintai
pertanggungjawabannya atas perbuatannya.
Untuk pelaku sebagai orangtua korban
yang melakukan tidak kekerasan dalam bentuk penganiayaan dan penyiksa terhadap
anaknya, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Jakarta Timur untuk menjerat
dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23
Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun ditambah
1/3 dari pidana pokoknya karena dilakukàn oleh orangtua kandungnya.
Dan untuk ibu tiri korban yang tidak
melakukan pertolongan dan menghentikan kekerasan yang dilakukan suami terhadap
korban dapat dikategorikan ikut serta membiarkan terjadinya kekerasan padahal
korban membutuhkan pertolongan, sesuai UU RI No. 35 Tahun 2014 dapat juga
ditahan dan dikenakan ancaman 5 tahun penjara.
Untuk memastikan perlindungan anak,
Hari ini Komnas Perlindungan Anak akan bertemu korban dan pelaku dengan kordinasi Unit PPA Polres Metro
Jakarta Timur.
Demikian disampaikan Arist Merdeka
Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media, Jumat (24/7).
Diketahui, kasus ini bersamaan
dengan Hari Anak Nasional 2020 dimana seorang bocah sebut saja NF berusia 12 tahun
diminta ibu non biologisnya untuk menjemur pakaian namun tempat jemuran
penuh dan korban disarankan untuk menggunakan gantungan baju hingga mungkin
tidak sesuai dengan keinginannya dari ibu tirinya. “Kemudian anak itu
dimarahi, “ kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian di Polres
Jakarta Timur Jalan Matraman Raya Jakarta Timur Kamis 23 Juli 2020.
Arie menuturkan pelaku emosi saat
mengetahui korban menjemur pakaian tidak sesuai dengan yang diinginkan
ibu tirinya.
Kemudian tidak disangka pelaku
sebagai ibu korban menyeret korban sejauh 7 meter dan memukul wajah korban
dengan sandal dan dan juga tangan.
Kemudian ayah yang mendengar peristiwa
langsung emosi dan ikut menjambak korban dan menyeret korban juga
sejauh 7 meter dan melakukan pemukulan terhadap bagian wajah dan korban dengan
menggunakan sandal dan tangan kosong sehingga korban mengalami luka dan lebam
di sekitar muka.
Ari menyampaikan saat ini
pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan masih mendalami kasusnya dan
untuk mengetahui sudah berapa kali korban dianiaya oleh pelaku juga ayah kandungnya.(rel)