Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Labura Drs.H. Ali Tambunan yang juga sebagai pimpinan sidang didampingi Wakil Ketua l H. Amran Pasaribu dan Wakil Ketua II Ir. H. Yusrial Suprianto Pasaribu.
Bupati Labura H. Kharuddin Syah dalam sambutannya menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Labura yang telah hadir untuk mengikuti Rapat Paripurna walaupun ditengah- tengah beban kerja yang semakin meningkat.
"Saya sampaikan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang sudah dapat hadir untuk mengikuti Rapat ini, "ucap Bupati.
Ia juga mengatakan bahwa Rancangan KUA dan PPAS TA. 2021 disampaikan dengan mempedomani asumsi dasar perhitungan anggaran tahun sebelumnya, yaitu menggunakan asumsi pendapatan daerah Kabupaten Labura yang secara umum setelah dilakukannya Refocussing anggaran dalam penanganan wabah Covid-19. namun, tidak menutup kemungkinan terjadinya penambahan pendapatan dan belanja setelah ditetapkan nantinya Perpres tentang APBN TA. 2021 oleh Pemerintah Pusat.
Penyampaian rancangan KUA dan PPAS TA. 2021 ini merupakan agenda daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD TA. 2021.
Adapun sekilas tentang susunan pendapatan dan belanja yang menjadi asumsi dalam penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS TA. 2021 yang disampaikan Bupati dalam rapat paripurna itu antara lain:
1. Sisi pendapatan daerah TA. 2021 direncanakan sebesar Rp. 1.165.811.961.950,00
Terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 59.812.534.430,00
pendapatan transfer sebesar Rp. 1.054.390.327.520,00
lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 51.609.100.000,00
2. Sisi belanja daerah TA. 2021 ini, diproyeksikan sebesar Rp. 1.165.811.961.950,00 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 806.634.487.069,00
belanja modal sebesar Rp. 207.287.418.065,00
belanja tidak terduga sebesar Rp. 6.735.277.616,00
belanja transfer sebesar Rp. 145.154.779.200,00
Sisi pembiayaan daerah TA. 2021 baik dari sisi penerimaan pembiayaan maupun sisi pengeluaran pembiayaan tidak diproyeksikan.
Hal tersebut dilakukan untuk antisipasi terhadap naik turunnya pendapatan Naisonal dimasa Pandemi Covid-19 yang berdampak pada kinerja perekonomian Naisonal dan daerah sehingga akan mempengaruhi APBD Kabupaten Labura TA. 2021. (NN)