Sandro Novembra Sinuraya ditangkap polisi karena dilaporkan oleh istrinya sendiri, Aldila Sari S Pelawi karena diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan pasal 44 ayat 1 dari undang-undang RI nomor 23 tahun 2004.
"Atas laporan dari istri tersangka sendiri karena diduga pelaku telah melakukan kekerasan fisik. Setelah diamankan nanti akan kita lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, Rabu(5/8/2020).
Tim opsnal Reskrim Tanah Karo menerima surat perintah penangkapan Sandro November Sinuraya yang diserahkan oleh penyidik pembantu unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo.
Setelah melakukan penyelidikan kepada tersangka hari Selasa 4 Agustus sekira pukul 15 WIB telah mengamankan pelaku di dalam rumah yang terletak di desa Semangat Simpang Gurusinga Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo tepatnya berada di dalam rumah.
"Pelaku kita amankan didalam rumahnya tanpa ada perlawanan,"katanya.
Selanjutnya tim unit Opsnal Reskrim membawa tersangka ke Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. ( Surbakti )