DPO, Pandus Tarigan ketika
setelah Mendapatkan perawatan medis akibat luka Tembakan pada kakinya di RSUD
Kabanjahe.
|
Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan,
kepada wartawan di Polres Karo. Jumat (7/8/2020) mengatakan, Penangkapan
terhadap tersangka yang bermukim di Desa Kubu Simbelang Kecamatan Tigapanah ini
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 331/IV/2020/SU/Res T Karo, Tertanggal 30
April 2020 ats nama pelapor Amirudin Lubis dengan kerugian sebesar Rp
45.000.000' serta 2 unit HP jenis Sambung dan Nokia.
Pada Hari Kamis Tgl 6 Agustus 2020
sekira pukul 16.00 Wib Gabungan Opsnal Sat Reskrim beserta Opsnal Narkoba
dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP. Sastrawan Tarigan, SH, M.H dan
Kasat Narkoba AKP. Ras Maju Tarigan, SH melakukan penangkapan terhadap Pandus
di Perladangan Desa Manuk Mulia Kecamatan Tigapanah.
Lanjut dikatakan Sastrawan bahwa,
penangkapan Pandus masuk daftar DPO hasil pengembangan dari 3 rekannya sudah
terdahulu ketangkap yang kini masuk masa proses Sidik.
Lebih jauh Kasat Reskrim membeberkan
kronologis kejadian, Pada hari Kamis tgl 30 April 2020 sekira pukul 04.00 WIB
Pelapor bersama saksi ( kenek ) an. Dicky Pranata Lubis mengendarai mobil L300
BK 8449 SH menuju Tanjung Morawa. Sesampai di tkp di depan puskesmas Desa Dolat
Rakyat Kec. Dolat Rakyat Kab. Karo Mobil Pelapor di pepet oleh mobil Avanza
Warna Putih BK 1853 seri tidak diketahui korban.
Kemudian datang dua orang yang tidak
dikenal mendatangi mobil Pelapor dan salah satu pelaku mematikan mesin dan
mengambil kunci kontak. Selanjutnya Pelaku mengancam Pelapor dengan menggunakan
senjata tajam dan mengambil uang tunai yang berada didalam tas dan juga 2 ( dua
) buah HP merk Samsung dan Nokia. Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah
Kabanjahe. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak
Kepolisian Tanah Karo.
Selanjutnya, Pada hari Kamis tgl 6
Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB team Gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba
Polres Tanah Karo berhasil melakukan Penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang DPO
kasus Pencurian dengan kekerasan yang selama ini melarikan diri an. Pandus
Tarigan. Tersangka ditangkap di Perladangan Desa Manuk Mulia Kec.Tiga Panah
Kab. Karo.
“Pada saat dilakukan pengembangan
tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tembakan
tegas dan terukur Selanjutnya tersangka di bawa ke RSU Kabanjahe untuk mendapat
perawatan dari Tim Medis, seterusnya tersangka diboyong ke Mako Polres T.Karo,
untuk proses hukum,” pungkas Kasat Reskrim.(SS)