Persidangan digelar online |
"Menyatakan, eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Fera Feri karena telah masuk pada pokok perkara," kata hakim di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/8/2020).
Karena telah memasuki pokok perkara, hakim juga meminta jaksa penuntut umum supaya mempersiapkan saksi. "Meminta jaksa penuntut umum supaya melanjutkan persidangan dan menyiapkan para saksi," kata hakim.
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Klambir V Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini sebelumnya ditangkap atas informasi adanya transaksi narkotika di pelataran parkir Masjid Raya Jln Sisingamangaraja Medan.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap satu unit sepeda motor matic BK 5194 AEV, terparkir di pelataran masjid. Tidak lama kemudian, dua unit sepeda motor masuk ke dalam pelataran parkir dan menyerahkan kotak kardus yang diduga sabu kepada terdakwa.
Dalam berkas dakwaan jaksa juga disebutkan, usai menyerahkan kardus tersebut, terdakwa kemudian pergi menuju Jalan Brigjen Katamso, kemudian diikuti oleh petugas polisi. Setelah di Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Ir Juanda, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya M Sidiq Lubis (berkas terpisah).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik Teh China berisi sabu seberat 2 kg. Dalam pengakuannya, sabu tersebut milik Somad (DPO) dimana terdakwa bersama Sidiq hanya diminta menjemput dan menyimpan sabu tersebut.
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (dian).