Mediaapakabar.com-Nekad menggelapkan sepeda motor milik Korban AN (32), warga Dusun VIII Desa Aek Korsik, Aek Ledong, Asahan, akhirnya tersangka MNT alias Inas (30) warga Jalan Seto Lingkungan I, Aekkanopan, Kualuh Hulu, Labura ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H. Gultom, pada Sabtu (01/8) sekira pukul 14.30 WIB, di Desa Ledong Barat, Aek Ledong, Asahan.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait melalui Kanit Ipda Yuna H. Gultom, dalam releasenya, Selasa (4/8) pagi, mengatakan, awalnya, Senin (27/7) sekira pukul 10.00 WIB, ketika pelapor sedang duduk- duduk bersama temannya di sebuah Door smeer, terlapor datang meminjam sepeda motor milik pelapor.
"Karena kenal dengan pelaku, korban pun meminjamkan sepeda motor miliknya itu. Namun naas, sejak saat itu pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban AN.
Lanjut Kanit, korban berusaha mencari terlapor, namun setelah berhasil menemukannya. Pelaku mengaku kepada korban bahwa sepeda motor yang dipinjamnya itu telah dijualnya.
Alhasil, korban membuat laporan ke Mapolsek Kualuh Hulu dengan LP/231/VII/RES.1 II/2020/SU/RES.LBH/SEK KL.Hulu tentang tindak pidana Pasal 372 KUHP tanggal 30 Juli 2020, "terang Kanit.
Mendapat laporan korban, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Dusun V Desa Ledong barat.
"Kerugian ditaksir Rp16 juta rupiah dari pengelapan yang dilakukan tersangka, "sebut Kanit.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Kualuh Hulu, guna pemeriksaan lebih lanjut. (Nathan Nababan)