Suasana di PN Medan |
Mediaapakabar.com-Pasca Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif terjangkit Corona Virus Disease (Covid-19), aktivitas dan persidangan di PN Medan masih berjalan seperti biasa.
Namun, untuk beberapa minggu kedepan, PN Medan akan mengubah mekanisme persidangan.
Sebelumnya hanya terdakwa yang tidak dihadirkan ke pengadilan, maka untuk kedepannya jaksa dan para saksi juga tidak lagi berada di pengadilan.
Jaksa akan bersidang dari kantor masing-masing begitu juga dengan saksi.
Sebaliknya, masing-masing majelis hakim yang menangani perkara tetap bersidang seperti biasa di pengadilan. Sebagian lagi hakim akan bekerja dari rumah masing-masing.
Hal itu diungkapkan Humas PN Medan, Immanuel Tarigan saat diwawancarai wartawan, Selasa (25/8/2020).
Immanuel menjelaskan perubahan mekanisme sidang secara virtual itu dimulai pekan depan. Yakni sejak tanggal 31 Agustus 2020 hingga 4 September 2020 mendatang.
"Persidangan pada minggu depan tetap berlangsung. Namun kemungkinan akan ditunda hingga dua minggu kedepan bagi sidang yang bisa ditunda. Kalau hari ini masih berjalan seperti biasa karena sudah terjadwal. Tapi itu pun akan ditunda," ucap Immanuel.
Sedangkan mengenai hasil koordinasi dengan Dinkes dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, lanjut Immanuel, pegawai dan hakim akan menjalani rapid tes. Mereka juga menjalani pemeriksaan lendir dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab secara massal pada 27 hingga 28 Agustus 2020 mendatang.
"Nanti berdasarkan hasil tes ini akan ditentukan langkah selanjutnya," tandas Immanuel. (dian)