Tersangka yakni Rizky Hamdani Tanjung alias Kiki. (23) warga
Jalan Anwar Idris. Lingk.VII. Kel. Gading. Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung balai.
Dari tersangka Kiki, petugas menyita
baarang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi
narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,04 (Satu koma nol empat) gram. .1
(Satu) unit HP Samsung warna putih.. 1( satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat
warna putih merah tanpa pelat dan uang
tunai Rp. 50.000. sebagai keuntungan membeli dan menjualkan diduga narkotika
jenis sabu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu
Yuda Prawira SIK,MH dalam keterangannya kepada media Sabtu (8/8)
mengatakan,penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang
mengatakan bahwa di Jalan Pelabuhan Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota
Tanjung Balai ada 2 orang laki-laki yang sedang transaksi narkotika jenis
shabu.
Atas informasi tersebut team Unit 1
Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU Wariyono melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik
A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap Tsk yang
saat itu duduk diatas Sepeda motor miliknya, dan ditemukan satu (1) bungkus
plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu yang dipegang dengan
tangan kirinya serta uang tunai senilai Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah)
Kemudian petugas menginterogasi Tsk Rizki
Hamdani Tanjung alias Kiki dan dia menerangkan bahwa narkotika jenis shabu
tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh/dibeli dari seorang laki-laki
bernama Andi di Bangan Asahan dan belum berhasil ditangkap.
“Selanjutnya barang bukti dan TSK di
bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal
112 Ayat (1) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun Paling
Lama 12 Tahun,,”pungkas Kapolres .(dn)