Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I menjalin kerja sama sinergi pendampingan hukum dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara |
Mediaapakabar.com-Kegiatan penyaluran energi yang diusung Pertamina bagi masyarakat, tak lepas dari aspek hukum. Termasuk terkait aset migas, yang merupakan obyek vital nasional. Gangguan terhadap operasional penyaluran energi, berdampak pada layanan ketersediaan energi bagi masyarakat.
Untuk itu, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I menjalin kerja sama sinergi pendampingan hukum dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sinergi tersebut dikukuhkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) tentang kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Medan, Senin (10/08/2020)siang.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan General Manager Pertamina MOR I, Gema Iriandus Pahalawan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Amir Yanto, SH, MH. Bertempat di aula kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Medan.
"Nota kesepahaman ini adalah sinergi Pertamina dan Kejati Sumut dalam aspek hukum aset negara. Khususnya dalam hal pendistribusian energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga dapat berjalan kondusif, terjaga dan terlindungi dari segala aspek hukum," ujar Gema.
Nota kesepakatan tersebut mengatur diantaranya pendampingan bantuan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Pertamina, berbentuk litigasi maupun non litigasi. Termasuk kegiatan pendampingan hukum yang dikaitkan dengan program kemitraan kejaksaan. Maupun bantuan hukum dalam bidang hukum Perdata dan Tata
Usaha Negara (TUN) terkait kegiatan bisnis perusahaan.
Sebaliknya, Pertamina jug mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memberikan informasi terkait penegakan hukum dan akuntabilitas. Yaitu melalui Fungsi Internal Audit dan Fungsi Legal Counsel.
Sementara itu, Amir Yanto dalam sambutannya juga mengapresiasi langkah Pertamina untuk bersinergi bersama institusinya. "Ini langkah positif sinergi dalam pemberian pendapat hukum maupun pendampingan hukum bagi Pertamina. Yang lebih penting lagi, tindakan preventif dari setiap kasus hukum yang mungkin terjadi," ujar Amir Yanto.
"Kami berharap melalui nota kesepakatan ini juga sebagai komitmen bersinergi untuk membangun Indonesia, yakni mendukung ketertiban publik. Sehingga Pertamina dapat melaksanakan dengan baik amanah menyalurkan energi bagi masyarakat. Serta meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat," tutup Gema.(abi)