KOMPAS.com/Devina Halim) |
Mediaapakabar.com-Mabes Polri mengklaim telah memberi sanksi internal terhadap oknum polisi yang meminta uang sebesar Rp 1 juta saat menilang pengendara sepeda motor yang merupakan turis asal Jepang.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, kejadian pemerasan di Jembrana, Bali tersebut terjadi pada pertengahan 2019. "Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri tersebut," kata Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (21/8/2020
Namun, tak dirinci mengenai bentuk sanksi atau tindakan tegas yang diberikan. Argo mengatakan, tindakan oknum tersebut tidak dibenarkan. Polri pun meminta maaf kepada masyarakat apabila kejadian serupa masih terjadi. Polri meminta masyarakat melapor apabila ada anggota kepolisian yang diduga melakukan pungutan liar.
"Masyarakat silakan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana," ucapnya. Sebelumnya diberitakan, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, ada dua anggotanya yang diperiksa terkait kasus ini. Keduanya berpangkat Aipda dan Bripka.
"Untuk saat ini kita ambil keterangan dua orang," kata Wibawa saat dihubungi, Kamis (20/8/2020)
Menurut Wibawa, kedua anggota itu mengakui perbuatannya. Polisi mendalami penggunaan uang Rp 900.000 yang diterima dari turis Jepang itu serta peran dari masing-mssing anggota yang diperiksa.
"Ini masih kita dalami dan yang jelas dia sudah mengakui. Bahwa dia melakukan cuma untuk apanya kita masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Wibawa juga tak mau bicara lebih jauh terkait sanksi terhadap polisi itu. Propam Polres Jembrana masih mengumpulkan bukti. Namun, Wibawa menegaskan, polisi tersebut terancam dipecat jika memang terbukti memeras turis dengan modus tilang.
Sumber :Kompas.com