Mediaapakabar.com-Team Opsnal Polsek Perdagangan Kamis, (13/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB berhasil menangkap dua orang pria dan seorang wanita pengedar narkotika jenis sabu - sabu dari dalam rumah milik warga di Kampung Sederhana Huta II, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Rumah warga yang menjadi tempat memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu ini diketahui milik Rusman alias Manuk (35) warga Kampung Sederhana Huta II, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun yang juga salah satu tersangka yang berhasil diringkus Team Opsnal Polsek Perdagangan bersama dengan dua orang rekannya.
Ketiga tersangka yaitu Rusman alias manuk (35) warga Kampung Sederhana Huta II, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Dirja (23) warga Huta I, Nagori Gunung Serawan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Astuti Handayani alias Manda (30) warga Dusun I Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP. Budi Waluyo SIK melalui Kasubag Humas Iptu. Lukman Hakim Sembiring kepada awak media melalui rilisnya Jumat (14/8/2020)
Kronologis tertangkapnya pengedar dan pemakai ini berdasarkan informasi masyarakat yang diterima dan ditindak lanjuti Kapolsek Perdagangan AKP. Josia, SH. MH tentang adanya sebuah rumah yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan menggunakan narkoba.
Dari hasil penggerebekan Team Opsnal Polsek Perdagangan berhasil mengamankan ketiga tersangka yang pada saat diamankan baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu sabu.
Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka Rusman alias Manuk sempat terlihat membuang 1 Jaket berwarna hijau keluar rumah melalui atap kamar mandi rumahnya, kemudian setelah jaket warna hijau tersebut diambil dan dibuka, ternyata ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Petugaspun melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka dan ketiganya menerangkan bahwa mereka baru saja selesai menggunakan sabu sabu dan yang membuang jaket tersebut adalah Rusman alias Manuk yang mengakui jaket tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bernama yang belum tertangkap karena Rusman alias Manuk tidak tau alamat pasti rumah KB yang selama ini mengantar pesanannya di daerah Simpang Kuba Perdagangan.
Selanjutnya personil gabungan Polsek Perdagangan yang dibantu Sat Res Narkoba Polres Simalungun berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti 47 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor total 59,69 gram, 7 plastik klip kosong. 1 set bong atau alat hisap sabu, 2 buah mancis, 2 unit HP, 1 buah buku catatan /block notes, serta uang sebesar 190 ribu rupiah. (Bambang)