ilustrasi pilkada (Foto: Istimewa) |
Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Zainal Safri mengatakan, seluruh paslon berkewajiban melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah pusat itu. Keputusan ini atas kesepakatan bersama dari penyelenggara pemilu di 23 kabupaten/kota.
“Kita sudah menyiapkan tim dokter khusus memeriksa kesehatan seluruh pasangan calon tersebut, bahkan untuk lokasi pemeriksaan kesehatan dilakukan di tempat khusus, yaitu Gedunt Paviliun yang jauh dari lokasi pelayanan dan penanganan pasien Covid-19,” ujar Zainal, Kamis (3/9/2020).
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan ini meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika dan lainnya. Pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari persyaratan yang wajib dipenuhi pasangan calon krpala daerah saat maju dalam kontestasi pilkada.
Untuk di Sumut, sebanyak 23 kabupaten/kota yang akan melakukan Pilkada serentak yakniz Kota Binjai, Medan, Pematangsiantar, Tanjungbalai, Sibolga, Gunungsitoli, Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, Karo, Pakpak Bharat, Labuhan Batu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Samosir, Humbahas, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Utara, Nias Barat dan Nias Selatan.
Sumber:BeritaSatu.com