Pengecekan dilakukan disejumlah titik diseputaran Lapangan Merdeka Kota Medan dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan khususnya bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker
Masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi akan mengikuti proses persidangan dengan kejaksaan yang digelar di halaman kantor Sat Lantas Polrestabes Medan.
Sepekan ini, para pelanggar akan diberikan sanksi oleh pihak kejaksaan berupa teguran atau tindakan fisik dan penahanan KTP selama tiga hari.
Kapolda Sumut mengatakan dalam sepekan ini para pelanggar maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan hanya diberi teguran. Namun setelah pekan ini, sanksi berupa denda akan diterapkan kepada para pelanggar
"Sanksi denda berupa Rp 100 ribu dikenakan bagi perorangan dan Rp 300 ribu bagi para pelaku usaha" tegasnya
Jika para pelaku usaha masih tidak patuh maka tempat usaha akan ditutup sementara.
Kapolda Sumut berharap dengan adanya Operasi Yustisi ini dapat menimbulkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Mengingat banyaknya masyarakat Sumut yang menjadi korban paparan Covid-19 dan Sumut sendiri menempati urutan ke 7 sebaran kasus positif Covid-19 se-Indonesia
"Semoga masyarakat semakin patuh dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari sehingga kasus positif Covid-19 khususnya di wilayah Sumut dapat berkurang dan tidak semakin banyak masyarakat yang terpapar" tutupnya(dn)