Mediaapakabar.com- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Daniel Pinem menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) lambat dalam mengeksekusi bangunan bermasah di kota Medan.
Pasalnya selaku institusi Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP belum juga mengeksekusi bangunan bermasalah yang sudah di lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Kota Medan.
"Ini ini tentu bisa menjadi bahan evaluasi bagi Pjs Walikota Medan nantinya,"kata Daniel Pinem kepada wartawan di Medan Jumat (25/9/2020)
Untuk itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, meminta agar Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan tidak memperlambat proses eksekusi bangunan yang sudah direkomendasi oleh Ketua DPRD Kota Medan untuk dibongkar karena melanggar izin tersebut.
Menurut Daniel, seharusnya, Satpol PP Kota Medan mengejar surat dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Perkimtaru) Kota Medan yang pernah menyebut telah menyurati pemilik bangunan tersebut.
“Jika memang masih ada syarat yang belum lengkap, silakan lapor kepada ketua komisi IV DPRD Medan, agar dapat ditindaklanjuti. Jangan hanya menunggu dari pihak Perkimtaru Medan, sehingga terkesan kedua institusi ini tidak sinergi.”
Adapun bangunan bermasalah yang mendesak untuk segera dibongkar tersebut menurut Daniel Pinem, antara lain, bangunan di Jalan Danau Limboto, bangunan swalayan Jalan Karya, bangunan kanopi di Jati Junction, penutupan parit (drainase) di Jalan Industri/ Gagak Hitam.
Terpisah, Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan melalui pesan WhatsAps-nya mengaku belum bisa melaksanakan penindakan, karena masih menunggu.
“Kita tidak bisa melakukan eksekusi, karena belum ada menerima surat dari Perkimtaru Kota Medan untuk melakukan pembongkaran,” tutur Sofyan.
Untuk proses eksekusi parit di Jalan Industri/ Gagak Hitam, Sofyan mengatakan, masih didalami.(dn)