Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Direncanakan, KPU Kota Medan menetapkan DPS pada 12 September 2020. Ini sesuai dengan yang diatur dalam PKPU tahapan, program dan jadwal. Penetapan DPS dapat dilakukan mulai 5 September sampai 14 September 2020,” terang Anggota KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, di Medan, Rabu (9/9).
Penetapan DPS ini nantinya akan dilakukan dalam rapat pleno terbuka berdasarkan hasil rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan secara berjenjang mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 151 kelurahan pada 30 Agustus 2020 sampai 1 September 2020. Serta rapat pleno DPHP oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 21 Kecamatan di Kota Medan pada 2 September sampai dengan 4 September 2020.
Rekapitulasi berjenjang ini dilakukan berdasarkan laporan hasil Coklit dari PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang sudah menyelesaikan proses Coklit (Cocok dan teliti) door to door langsung dari rumah ke rumah pemilih pada 15 Juli 2020 – 13 Agustus 2020.
“DPS yang ditetapkan ini merupakan hasil coklit yang sudah dilakukan PPDP selama kurang lebih satu bulan,” katanya.
Selama rapat pleno terbuka ini, baik di PPS, PPK dan KPU Kota Medan, pihak-pihak terkait yang hadir sebagai sebagai peserta dapat memberikan masukan/tanggapan terhadap data yang ada dengan disertai data autentik yang lengkap dan bukti tertulis berupak nama pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir pemilih dan lokasi TPS.
"Jika data autentiknya lengkap, pada saat rapat pleno. PP
S, PPK dan KPU diwajibkan untuk menindaklanjuti masukan, dengan tujuan agar data pemilih pada pemilihan walikota dan wakil walikota medan 2020 ini dapat lebih berkualitas," ujarnya.
Selanjutnya, DPS yang sudah ditetapkan akan diumumkan selama 10 hari mulai tanggal 19 September sampai dengan 28 September 2020 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.(dn)