Persidangan digelar online
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap di depan majelis hakim yang diketuai oleh Merry Dona.
"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menghukum terdakwa Ibnu Fajar Purba dengan hukuman 18 tahun penjara," kata jaksa.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar, bila tidak dibayarkan digantikan hukuman 6 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas jaksa.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa dijelaskan, pada Jumat 19 Desember 2019, terdakwa saat sedang bekerja didatangi Suhaimi (sudah tewas) dengan membawa tas berisi sabu. Dia lalu menitipkan tas itu ke terdakwa.
Dua hari kemudian, Suhaimi kembali lagi menjumpai terdakwa untuk meminjam sepeda motor terdakwa, dengan alasan untuk menjemput teman dan terdakwa pun memberikannya.
Saat Suhaimi menjumpai dan mengembalikan sepeda motor, terdakwa dan Suhaimi masih sempat pergi membeli celana setelah itu terdakwa mengantarkan Suhaimi ke tempat kosnya lalu terdakwa pun kembali pulang.
Namun, saat terdakwa sudah sampai di rumah, petugas polisi yang telah mengetahui perbuatan terdakwa, langsung melakukan penggrebekan terhadap terdakwa.
Petugas menemukan dari terdakwa satu buah tas yang setelah di buka ternyata berisikan 5 kg sabu.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui perbuatannya dan sabu tersebut disebutkannya milik Suhaimi. Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap Suhaimi. Karena melakukan perlawanan, petugas menembaknya, kemudian melarikannya ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tidak tertolong. (dian)