Gerebek Rumah di Lubukpakam, BNN dan Polda Metro Jaya Amankan 42 Kg Sabu

armen
Senin, 28 September 2020 - 17:35
kali dibaca



Petugas saat mengamankan satu goni yang diduga berisi 42 kg sabu. (Foto: Istimewa)


Mediaapakabar.com-
Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Satgas Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Galang Lingkungan IV, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang, Jumat (25/9/2020). Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 42 kg.

Dari informasi yang dihimpun, ketiga orang yang diamankan yakni ZU alias Pan (33), Bo (31), dan Zul (35). Ketiganya merupakan warga Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Lubukpakam. Selain itu, diamankan mobil Calya warna hitam yang diduga dibawa seorang warga Tanjungbalai, sebelumnya bertamu ke rumah yang digerebek.

Informasi diperoleh, kedatangan petugas menggunakan empat mobil pribadi, melakukan pengerebekan di rumah orang tua berinisial Zu alias Pan, dengan membawa seorang tersangka yang disebut-sebut warga Tanjungbalai. Dari lokasi itu diamankan dua karung goni yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi saat dikonfirmasi terkait penggerebekan rumah tersebut. Namun demikian, dia enggan menjelaskan perihal penggerebekan karena merupakan kewenangan BNN dan Polda Metro Jaya.

"Dari Satgas BNN dan Polda Metro Jaya.. Untuk rincinya, ditanya ke sana saja," ucapnya.


Sumber :sumut.inews.id

Share:
Komentar

Berita Terkini