Kampanye Hari Pertama, Bawaslu Medan Sebut Dua Paslon Langgar Protokol Kesehatan

armen
Minggu, 27 September 2020 - 14:42
kali dibaca




Mediaapakabar.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menyebut dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution - Salman Alfarisi dan nomor urut 2, Bobby Nasution - Aulia Rachman melanggar protokol kesehatan saat kampanye di hari pertama Sabtu (26/9/2020).
       
"Dua-dua nya melanggar protokol kesehatan saat berkampanye," ujar Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, ketika dikonfirmasi wartawan di Medan Minggu (27/9/2020).
         
 Payung menjelaskan, pihaknya telah melakukan penilaian terhadap kampanye kedua paslon. Selanjutnya, hasil penilaian tersebut diteruskan kepada pihak kepolisian dan gugus tugas untuk dilakukan penindakan.
        
"Bawaslu tidak punya perangkat dan kewenangan untuk bertindak, makanya diteruskan ke polisi," bebernya.
        
Dari dua paslon yang berkampanye, lanjut dia, hanya paslon nomor urut 1 yang menyampaikan lokasi kampanye. Sedangkan nomor urut dua tidak.
         
"Sebenarnya tidak ada kewajiban Paslon menyampaikan, karena izin itu dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Setidaknya diberitahu di mana lokasinya, karena pengawasan kami melekat," bilangnya
          
Didalam Peraturan Bawaslu No 4 tahun 2020 pasal 24 ayat (2), ungkap Payung, Bawaslu diberi wewenang membuat penilaian.
        
"Jadi jika ada kerumunan masa, melalui pencegahan kita akan sampaikan, jika tidak diindahkan kita rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk dibubarkankan, hanya itu kewenangan kita,"ungkap Payung.
         
Dalam beberapa hari kedepan, Payung menyebut pihaknya akan melakukan rapat koordinasi serta evaluasi terhadap pelaksanaan kampanye.
         
"Mungkin kita lihat masyarakat yang masih tinggi animonya sehingga mengabaikan protokol kesehatan. Ke depan akan kami evaluasi tentang metode pelaksanaan kampanye," bilangnya(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini