Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi, Syahrul J. Subuki kepada wartawan, di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (2/9/2020) mengatakan penghentian perkara ini, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perjagung) Nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Hari ini kita melakukan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 yang pada awal Juli lalu baru saja disahkan," kata Syahrul.
Syahrul menambahkan penghentian penuntutan ini menjadi yang pertama di Sumut dan yang ketiga di Indonesia.
"Sebelumnya ada Gunung Kidul, Lampung, dan yang ketiga ini kita," ucap Syahrul.
Dijelaskan Syahrul untuk melakukan keadilan restoratif ini memiliki banyak syarat, dimana syarat tersebut harus ditemukan kedua pihak untuk berdamai.
"Jadi, keadilan restoratif ini harus ditemukannya kedua pihak untuk berdamai, baik si pelaku, ataupun korban. Sehingga tercapai titik perdamaian," ujar Syahrul.
Dilanjutkannya, dalam hal ini, Ucok sebagai pelaku sudah melakukan perdamaian dengan Eddy, sehingga Eddy mencabut laporannya.
"Jadi dalam hal ini delik aduannya absolut, lalu pak Eddy juga sudah mencabut laporannya. Jadi kalau absolut itukan kalau korban sudah mencabut laporannya, maka proses hukum otomatis diberhentikan," beber Syahrul.
Diketahui Ucok dilaporkan oleh Eddy dalam perkara pencemaran nama baik yang dikirim oleh Ucok melalui akun facebooknya terkait uang BLT.
"Pemko Medan bagi bagi beras ke Masyarakat dan Anggota DPRDnya nyumbang gaji karena wabah Covid19. Pemkab Dairi makan sumbangan/bantuan untuk masyarakat dan Pimpinan DPRD nya dapat Mobil Dinas baru. Makan kalian telor itu," isi cuitannya di dalam akun facebooknya.
Akibat perbuatannya tersebut, Ucok dilaporkan Eddy ke polisi. (dian)