Menkopolhukam: Pemerintah Tak Larang Warga Tonton Film G30S/PKI, Hukumnya Mubah

armen
Minggu, 27 September 2020 - 14:26
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara perihal film G30S/PKI yang menjadi polemik di kalangan masyarakat. Mahfud mengatakan pemerintah tidak melarang setiap orang yang akan menonton atau tidak menonton film G30SPKI, jadi terserah pada tiap individu.

"Pemerintah tidak 'melarang' atau pun 'mewajibkan' untuk nonton film G 30 S/PKI tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam 'mubah'. Silakan saja," kata Mahfud, yang dikutip dari cuitannya di akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Minggu (27/9/2020).

Adapun dalam hukum Islam pengertian 'mubah' adalah titah Allah yang memberikan kemungkinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Bila mengerjakan tidak diberi ganjaran.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pemerintah juga tak melarang bagi televisi yang akan menyiarkan film G30S/PKI. Hal itu diserahkan kepada izin hak siar film tersebut.

"Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri," ujarnya.

Mahfud menyoroti perihal pemutaran film G30S/PKI yang sering kali diributkan pada bulan September. Menurutnya, tak perlu menunggu bulan September juga bisa tetap menonton film tersebut.

"Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G 30 S/PKI diributkan? Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di Youtube juga bisa kapan saja, tak usah nunggu bulan September. Semalam saya nonton lagi di YouYube. Dulu Menpen Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan," ujarnya.

Sebelumnya, film G30S/PKI menjadi polemik setelah sempat disinggung oleh mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta agar hal itu tidak dipermasalahkan karena Indonesia merupakan negara demokrasi.

"Kalau nanti film 'Pengkhianatan G30S/PKI' itu diputar di televisi, ya terserah masyarakat mau nonton atau tidak, jangan dipermasalahkan. Ini kan negara demokrasi," kata Hasanuddin kepada wartawan pada Sabtu (26/9).

Lebih lanjut Hasanuddin menilai sudah ada lembaga resmi pemerintah yang bertugas menyortir konten film tersebut. Lembaga tersebut adalah Lembaga Sensor Film (LSF) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Diketahui, tentang film G30S/PKI sempat menjadi perbincangan di dunia perpolitikan Indonesia usai disinggung Gatot Nurmantyo. Gatot menyebut diganti sebagai Panglima TNI gegara menginisiasi acara nonton bareng film G30S/PKI.

"Pada saat saya menjadi panglima TNI, saya melihat itu semuanya, maka saya perintahkan jajaran saya untuk menonton film G30S/PKI. Pada saat itu, saya punya sahabat dari salah satu partai, saya sebut saja Partai PDI, menyampaikan, 'Pak Gatot, hentikan itu, kalau tidak pasti Pak Gatot akan diganti'," kata Gatot saat bicara di channel YouTube Hersubeno Point, dikutip detikcom pada Rabu (23/9).

Salah satu stasiun televisi, yaitu SCTV, pun akan menayangkan film G30S/PKI. SCTV memiliki pertimbangan mengapa menayangkan film tersebut, meskipun sempat menjadi perbincangan.

"Kita sebetulnya memang sudah dari tahun lalu kita juga menayangkan. Jadi memang SCTV itu sering sekali atau kita mungkin dikenal sebagai TV yang paling sering menayangkan film-film Indonesia. Jadi misalnya kayak kemarin kita sudah tayangin film 'Dilan', 'Gundala', 'Milea', 'Warkop', hampir semua film Indonesia yang top, box office itu kita. Nah, di luar dari itu, kan kita juga tayang film-film yang lainlah, misal bentuknya FTV, gitu ya," kata Direktur Program SCTV David Suwarto saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/9).

"Nah, jadi film G30S/PKI ini salah satu film yang kita lihat sangat diminati penonton," imbuhnya. 

Sumber :detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini