Mediaapakabar.com-Majelis Hakim yang dipimpin Johanis Hehamony atas kasus kejahatan seksual yang dilakukan Hanny Layantara (57) seorang pendeta yang melayani di salah satu gereja Happy Family Center (HFC) di Jalan Embong Sawo, Surabaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kejahatan seksual secara berulang terhadap anak rohaninya terhitung sejak tahun 2005 hingga 2011.
Sesuai dengan Pasal 82 UU RI Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak akhirnya dengan mempertimbangkan fakta hukum di persidangan
menjatuhi hukuman dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 100 juta
subsider 6 bulan penjara.
Sementara hal yang meringankan
terdakwa, bahwa terdakwa tidak pernah dihukum.
Putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada sidang hari ini Selasa (22/09) di PN Surabaya sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Atas putusan ini, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang turut hadir pada sidang pembacaan Putusan atas kejahatan seksual dan persetubuan paksa yang dilakukan Hanny Layantara terhadap anak rohaninya yang dibacakan Majelis Hakim PN Surabaya memberikan apresiasi dan penghargaan setingi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus kejahatan seksual yang dilakukan Pendeta Hanny Layantara sesuai dengan fakta hukum.
“Pertimbangan hukum dan unsur-unsur
pidana yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi ketentuan Undang-undang
Perlindungan Anak,” kata Arist
Oleh Majelis Hakim, berdasarkan fakta hukum dan perbuatannya, Hanny Layantara dinyatakan secara syah telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.
Perbuatan Hanny Layantara juga telah memenuhi unsur yang diatur pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak oleh karenanya Hanny Layantara Ketua Sinodal Gereja HFC pantas dan layak mendapat ganjaran hukum 10 tahun penjara, tambah Arist.
Leih jauh Arist menyampaikan kepada media di Surabaya, putusan majelis hakim sudah dapat dijadikan jurisprudensi terhadap kasus serupa di Indonesia, sehingga lembaga-lembaga keagamaan bebas dari kasus kejahatan seksual.
Usai sidang Arist Merdeka Sirait
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia saat ditemui sejumlah wartawan di
PN Surabaya menyampaikan apresiasinya terhadap JPU dan Majelis Hakim yang telah
memeriksa dan mengadili perkara ini secara adil kita apresiasi sekali sebab
putusan majelis hakim dalam pertimbangan hukum sangat akurat mulai dari
penuntutan oleh JPU sudah sesuai dengan dasar-dasar Hukum sehingga unsur-unsur
pidana nya terpenuhi sehingga majelis hakim memutus Hanny Layantara
bersalah dan dihukum 10 tahun penjara, jelasnya.
“Saya mewakili keluarga korban
sangat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang
sudah memutuskan perkara ini. Saat ini kondisi korban dalam trauma berat
dan kita masih coba berikan terapi agar korban bisa segera pulih,”
pungkas Eiden.(rel)