Polres Taput Ungkap Seorang Warga Aceh Pencuri Honda Repsol Dari Siborong-borong

Media Apakabar.com
Senin, 28 September 2020 - 20:43
kali dibaca
Tim Opsnal Polres Taput bersama tersangka Mugan Jaya Syah saat tiba Polsek Siborong-boring

Mediaapakabar.com- Team opsnal unit II Polres Taput yang dipimpim Bripka Budi Simamora SH, berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor Honda Repsol milik Andarsaon Silitonga (50) warga Desa Parik Sabungan Kecamatan  Siborong borong  Taput.

Tersangka yang di tangkap adalah Mugan Jaya Syah (32) warga
Desa Engkran Bulu Alur Kecamatan Semandan Kabupaten Aceh Tenggara Propinsi NAD.

Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir SIK melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan, Senin (28/09/2020) di Tarutung.

Kronologis penangkapan tersangka kata Baringbing, setelah mendapat informasi dari Aceh Tenggara, tersangka sedang menawar-nawarkan sepeda motor kepada seseorang dengan harga murah.

Dari informasi yang didapat oleh team kita, bahwa motor yang sedang di tawar-tawarkan oleh tersangka, sesuai dengan jenis dan ciri-ciri kenderaan yang kita terima laporan pencurian sepeda motor di Polsek Siborongborong pada tanggal 26/7/2020.

Setelah itu, Jumat 25/9/2020 team Opsnal kita dan Polsek Siborongborong meluncur ke Aceh Tenggara. 

Setelah tiba, team kita yang bekerjasama dengan Resmob Polda Aceh bergerak ke TKP.  

Lalu team kita menghubungi  tersangka melalui telephone seluler untuk memancing seolah olah ada pembeli sepeda motor tersebut.

" Saat tersangka muncul dan membawa sepeda motor curiannya, lalu team kita langsung menangkap dan melakukan interogasi," ungkap Walpon.

Dari hasil interogasi team kita, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut pada tanggal 26/7/2020 lalu dari depan rumah korban di Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong saat parkir di depan rumah.

Tersangka berhasil mengambil sepeda motor tersebut dari depan rumah korban, karena sudah sering dilewati  dan berpura - pura berhenti di depan rumah korban sambil menawarkan kain jualannya.

" Setelah situasi aman, lalu tersangka mencongkel sepeda motor dengan obeng lalu membawa kabur ke Aeh Tenggara," sebutnya.

Setelah tersangka mengakui perbuatan dari interogasi di lapangan, tersangka dan barang bukti sepeda motor pun di boyong ke Polsek Siborongborong dan tiba minggu 27/9/2020 untuk proses penyidikan.

Saat ini, tersangka dan BB telah kita tahan di Polsek Siborongborong. Dan terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ganda)
Share:
Komentar

Berita Terkini