Disamping itu korban juga menderita
pukulan dengan tangan kosong dari ayahnya dan mengakibatkan korban
cedera, luka, lebam dan fisik lalu korban dibuang di salah satu
perkampungan dekat SBPU di desa Palas yang dilakukan Desman Zebua (34)
warga Desa Teratang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau
mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka
Sirait.
"Tidak ada toleransi terhadap
segala bentuk kekerasan terhadap anak,". "Atas
perbuatannya, Desman Zebua dan ibu korban berdasarkan ketentuan
pasal 81 UU Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor :
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pelaku dapat diancamal pidana minimal 5
tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Mengingat pelakunya adalah orang
tua kandung sendiri maka pelaku dapat dijerat dengan hukuman tambahan
sepertiga dari pidana pokoknya,” jelas Arist.
Untuk peristiwa ini ini, ketiga anak
dari Desman Zebua pelaku kejahatan dan kekerasan fisik terhadap anak
kandungnya sendiri ini, Komnas Perlindungan Anak meminta agar Dinas
Sosial beserta Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak
Kabupaten Palalawan bersama P2ATP2A dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
yang berada di Kabupaten Pelalawan untuk memberikan pendampingan dan
pemulihan serta reintegrasi sosial anak melalui program-program
pemerintah, sehingga korban di dalam menjalani proses trauma
psikologisnya mendapat tempat yang baik.
Pada saat itu korban mengatakan yang melakukan kekerasan adalah bapak atau orang tua kandungnya sendiri bernama Desman Zebu.
Pada hari Senin t28 September sekira pukul 10 keluarga mengantar pelaku dan istrinya ke Polsek Pangkalan Kuras untuk selanjutnya diperiksa di unit Reskrim untuk melakukan klarifikasi kepada kedua orang tua anak.
Dalam keterangan di Polsek Palalawan pelaku mengakui bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang bernama Bernama RF (10) dengan cara menjepit jari kelingking kaki sebelah kiri anaknya. “Dia menangis dan kemudian saya tetap melakukan dan lalu mencubit jari manis dan kelingking kaki sebelah kanan,” ujarnya.
“Sambil menahan kaki anak saya ,
lalu saya mengambil sebuah kursi kecil
yang terbuat dari kayu dan mengayunkan kursi tersebut dan mengenai punggung
anak saya sebanyak 2 kali dan lalu saya meletakkan kursi dan mengambil tang
penjepit kembali dan memukul dengan tangan kearah wajah bagian pipi
sebelah kiri anak saya dan setelah itu saya duduk sambil marah-marah dan lalu
karena emosi saya t mengambil sebuah buah kapak dari bawah meja dan mengatakan
kepada anak saya "nanti ku potong kakimu kalau keluar Kau, karena
kaki itu yang membuat mata adiku bengkak", demikian perbuatan dan
penjelasan Desman Zebua.(rel)