Bupati Taput Nikson Nababan menyerahkan usulan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) kepada Kanwil BPN Viktor Sinaga dan Dinas Lingkungan Hidup Miko Silalahi Propinsi Sumut
|
Mediaapakabar.com- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si didampingi Asisten 2 Osmar Silalahi dan Pimpinan OPD terkait terima audiensi Tim Inventarisasi dan Verifikasi PTKH (Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan) Taput di Sopo Rakyat, Senin (07/09).
"Cita cita kami menjadikan Tapanuli Utara sebagai lumbung pangan sehingga perlu adanya ketersediaan lahan untuk digarap masyarakat sebagai lahan pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan ini. Karena saat ini masih ada 57,69 persen dari wilayah Tapanuli Utara seluas 379.371 hektar sebagai kawasan hutan dari seluruh luasan Taput," ujar Bupati mengawali.
Selanjutnya Bupati menyampaikan bahwa usulan kita untuk TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) q 2015 masih banyak yang tertinggal dan belum terdata. Secara historis, mereka punya hak atas lahan tersebut.
Di usulan yang kita ajukan tahun 2020 tentang susulan permohonan inventarisasi dan verifikasi TORA oleh Tim.Inver PTKH di Kabupaten Tapanuli Utara yang ditujukan kepada Gubernur Sumut untuk diproses ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga akan ada yang kita tambahkan berdasarkan pengaduan masyarakat. Ada juga sarana prasarana kesehatan di Areal kehutanan dimaksud.
Tim.yang hadir meliputi beberapa bidang, yakni Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan Robianto, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Berman Lumbantoruan, Kanwil BPN Propinsi Sumut Viktor Sinaga, Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumut Miko Silalahi, Dinas PUPR Propinsi Sumut Edward.(ganda)