Tukang Becak Kurir 52 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Media Apakabar.com
Kamis, 24 September 2020 - 19:38
kali dibaca
Persidangan

Mediaapakabar.com- Terlilit utang, Zulkifli, penarik becak bermotor (parbetor) warga Jalan Pertiwi Gg. Amat Rukun, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung nekat menjadi kurir 52 kg sabu. Atas perbuatannya itu, dia dituntut hukuman mati di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/9/2020).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia di depan Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang dalam sidang yang berlangsung secara teleconference.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Zulkifli dengan pidana mati," tegas jaksa.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika, terdakwa juga tergabung dalam jaringan narkotika internasional. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," pungkas jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan terdakwa).

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula pada Desember 2019 lalu terdakwa sedang mengendarai becak motor untuk menyerahkan 2 bungkus sabu ke seseorang bernama Alwi (DPO).

"Lalu petugas BNN memberhentikannya dan ditemukan sabu seberat 2 kg. Selanjutnya terdakwa mengaku kalau ada sabu lainnya yang disimpan dalam rumahnya," kata jaksa.

Selanjutnya, setelah itu tim BNN langsung masuk ke dalam rumah dan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu dibawah tempat tidur berada dibagian tengah rumah ditemukan 20 bungkus sabu.

Terdakwa dan Tim BNN kemudian menuju bagian belakang rumah tepatnya di dalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28 bungkus lagi. "Total sabu yang disita dari terdakwa seberat 52 kg," jelas jaksa.

Selain narkotika jenis sabu dari hasil penggeledahan didalam lemari tersebut ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk tiga tumpukan masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta.

Jaksa juga menjelaskan, bahwa Arifin (DPO) menelpon terdakwa untuk menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menerima dan menyimpan barang kiriman miliknya untuk sementara dan Arifin belum menyebutkan barang kiriman yang dimaksud adalah narkotika.

"Terdakwa menerima tawaran Arifin disebabkan sangat butuh uang karena terlilit utang, yang saat itu terdakwa bercerita masalah ekonomi kepada Arifin," tandas jaksa. (dian) 
Area lampiran
Share:
Komentar

Berita Terkini