Mediaapakabar.com- JLL alias Jefri (21), Wiraswasta, warga Cinta Rame, Batang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, diringkus oleh Tim Opsal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, lantaran telah mencuri sepeda motor milik korban, Rosmian Br. Sitinjak (57) warga Lingkungan IV Wonosari, Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, pada Jumat (25/9) lalu.
Dari Jefri, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda motor Honda Supra X BK.2336.OAD warna hitam lis merah hasil curiannya. Kerugian korban akibat pencurian tersebut ditaksir sekitar Rp9 juta rupiah.
"Tersangka kita tangkap di Cinta Rame, Batang Panjang, Kecamatan Air Putih, pada Selasa (29/9) sekira pukul 20.00 WIB," kata Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait dalam Releasenya, Kamis (01/10).
AKP Sahrial mengatakan, ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan korban kepada polisi dengan LP/277/IX/2020/SU/RES-LBH/SEK K.HULU, tanggal 26 September 2020.
Saat itu korban melapor, bahwasanya sepeda motor miliknya telah hilang dari dalam rumahnya, pada Jumat (25/9) sekira pukul 09.00 WIB.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka.
"Hasil penyelidikan, diketahui posisi tersangka sedang berada di kediamannya di Cinta Rame, Batang Panjang. tim langsung bergerak kesana dan berhasil meringkus tersangka, "ujarnya.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar telah mencuri sepeda motor milik korban, "pungkasnya.
Tim langsung membawa tersangka ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut. (NN)