Persidangan digelar online
Mediaapakabar.com- Rahmat Hidayat alias Aleh (19) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/10/2020).
YouTuber asal Medan Marelan ini diseret ke meja hijau dalam kasus dugaan pelecehan terhadap lagu Aisyah Istri Rasulullah.
Pada sidang yang berlangsung secara teleconference tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yarma Sari mengatakan agar majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada terdakwa.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar jaksa.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam nota tuntutan jaksa disebutkan, hal yang memberatkan terdakwa karena telah meresahkan umat Islam.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan dan telah meminta maaf kepada umat Islam," jelas jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin 5 Oktober 2020 mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan kasus ini bermula pada 7 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Kemudian mereka membuat cover lagu dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan Handphone. Selanjutnya keenam orang tersebut sepakat membuat cover lagu Islami berjudul “Aisyah”.
"Karena sedang tenar, keenamnya menyanyikan syair lagu islami “Aisyah” secara bersama kemudian direkam video hingga lagu selesai dengan menggunakan Handphone, milik terdakwa yang diletakkan diatas meja. Karena hasil rekaman video tersebut mereka anggap belum kocak/lucu kemudian mereka mengulangi beberapa kali perekaman video," jelas jaksa.
Jaksa melanjutkan, Deni Fahrizal Lubis alias Deni memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya keatas lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong. Namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan.
"Dengan membuka celana panjang yang sedang dikenakannya sehingga pada bagian bawah terdakwa hanya menggunakan celana pendek boxernya lalu melipat lagi bagian ujung celana keatas hingga ke pangkal paha/selangkangan. Lalu saat ditempat tidur dan menghadap kebelakang terdakwa kemudian menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana boxer pendek yang ujungnya telah terlipat keatas sampai ke pangkal paha/selangkangan," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, banyak umat Islam yang melihatnya menjadi marah, tersinggung dan merasa dilecehkan karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu Islami dimana syair lagu tersebut menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah. (dian)