Foto : Tersangka penggelapan mobil innova setelah diboyong ke Polsek Siborong-borong oleh tim Reskrim Polsek Siborongborong.
"Pada tanggal 02 Mei 2020 Tahan Marungkil Lumbantoruan melaporkan Anjar.P.Manurung ke Polsek Siborongborong dengan Nomor : STPL/17/V/SU/RES TAPUT/SBBRatas tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada tanggal 20 April 2020, "ungkap Kapolsek Siborongborong AKP Bonar Silalahi melalui selulernya,Kamis (01/10).
Kapolsek menambahkan, polisi mengetahui keberadaan tersangka Anjar.P.Manurung yang melarikan diri selama 5 bulan berkat dari Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),bahwa tersangka berada di Parung Sukabumi Jawa Barat, sehingga tim dari Polsek Siborongborong diberangkatkan pada hari Jumat kemarin ke Parung Kuda Sukabumi.
Sesuai keterangan tersangka Anjar.P.Manurung, bahwa perjalanan sebelumnya, dia diajak temannya dari Medan untuk kerja di Aceh,karena tidak ada kejelasan kerjanya, akhirnya dia membawa kabur Mobil Toyota Kijang Innova ke Lampung Utara dan disanalah di jual mobilnya dengan perantaran Doni Irawan, dan selanjutnya Anjar.P.Manurung berangkat ke Parung Kuda Sukabumi Jawa Barat.
Setelah tim Reskrim dari Polsek Siborongborong berhasil meringkus Anjar.P.Manurung pada hari Sabtunya, dan tim kemudian melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Mesuji Lampung Utara untuk mengamankan perantara penjual mobil Toyota Innova Doni Irawan.
Selanjutkan kedua tersangka Anjar.P.Manurung dan Doni Irawan (38) di bawa ke Polsek Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara beserta barang hasil dari penjualan mobil,yakni Sepeda Motor,Handpone dan barang lainnya.ujar AKP Bonar Silalahi (ganda)