Mediaapakabar.com-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta dan Aceh naik tinggi meskipun kedua daerah tersebut tak menggelar Pilkada 2020.
Hal itu ia sampaikan seusai menggelar rapat evaluasi bersama Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, KPU, Bawaslu, Mabes Polri, Kejaksaan Agung hingga BIN terkait tahapan kampanye Pilkada.
"Di DKI dan Aceh yang tidak ada Pilkada justru angka terinfeksi tinggi. Di Aceh itu naik tinggi, di DKI selalu menjadi juara 1 tertinggi penularannya," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram Kemendagri, Jumat (2/10/2020).
Kebalikan dengan DKI dan Aceh, Mahfud menyebut kasus Covid-19 di daerah-daerah penyelenggara Pilkada justru mengalami penurunan. Daerah penyelenggara Pilkada yang masuk dalam zona merah Covid-19 turun dari 45 menjadi 29.
Sementara, di daerah-daerah yang tak menggelar Pilkada zona merah naik dari 25 menjadi 33 dalam seminggu terakhir.
Menurut Mahfud, hal ini membuktikan bahwa kerawanan Covid-19 tak bergantung dari penyelenggaraan Pilkada.
"Dari hasil evaluasi hari pertama, kerawanan itu tidak terletak kepada daerah itu ada Pilkada atau tidak, tetapi pada kedisiplinan di dalam melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.
Mahfud menekankan hal yang paling penting dalam pilkada adalah komitmen seluruh pihak terhadap disiplin protokol kesehatan.
Ia mengaku telah menginstruksikan kepada Polri, TNI, dan Satpol PP untuk tegas menegakkan disiplin protokol kesehatan Pilkada melalui tiga strategi, yakni mitigatif atau preventif, persuasif dan terakhir represif.
"Kalau diperlukan harus ada tindakan represif artinya penegakan hukum yang sifatnya ultimum remedium (upaya terakhir)," kata Mahfud.
"Saya katakan kepada Polri, TNI, Satpol PP dan aparat penegak hukum lain, sekali kita lembek, sekali kita kalah terhadap pelanggaran, akan terjadi pelanggaran berikutnya dan tempat lain berikutnya," tutur dia.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember
Sumber :Kompas.com