Persidangan digelar online
Mediaapakabar.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut menuntut dua terdakwa kasus pembelian surat berharga PT. Bank Sumut melalui PT. MNC Sekuritas yang merugikan negara sebesar Rp202 miliar masing-masing selama 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (5/11/2020).
Kedua terdakwa yakni mantan Pimpinan Divisi Tresure Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis dan Andri Irvandi selaku Direktur Marketing PT. MNC Sekuritas.
"Dan meminta kepada terdakwa Maulana Akhyar Lubis membayar uang pengganti sebesar Rp514 juta subsider 9 tahun penjara," tegas JPU Robertson Pakpahan.
Sementara, terdakwa Andri Irvandi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,28 milliar lebih subsider 9 tahun penjara.
Dalam nota tuntutan JPU, kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 14 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut JPU hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak merasa menyesal dan merugikan negara sebesar Rp202 miliar.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," jelas JPU.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (dian)