Mediaapakabar.com-Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan alasan mengapa Front Pembela Islam ( FPI) saat ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.
Benny mengungkapkan, ormas yang dipimpin Rizieq Shihab ini sebenarnya terdaftar di Kemendagri sejak beberapa tahun lalu.
Dalam hal ini, status terdaftar ditandai dengan adanya surat keterangan terdaftar (SKT).
Benny menyebut, SKT berlaku lima tahun dan harus diperbaharui. Adapun masa berlaku SKT FPI telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.
"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).
Sebenarnya, lanjut dia, FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka.
Namun, dalam prosesnya, masih ada syarat yang belum dipenuhi.
"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," tutur Benny.
"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu, mereka (FPI) mengatakan "sementara kami tidak memperpanjang dulu karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu"," lanjutnya.
Konsekuensi
Merujuk kondisi tersebut, Benny menegaskan bahwa FPI bukan merupakan ormas yang statusnya terdaftar.
Sehingga ada konsekuensi bagi FPI sebagai ormas yang tidak memiliki SKT.
"Sebenarnya ormas itu (FPI) tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny.
Benny juga menuturkan, apabila tidak memiliki SKT, FPI seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas.
Sebelumnya, di akhir 2019, Juru Bicara FPI Munarman tak mempermasalahkan belum diterbitkannya surat izin terdaftar (SKT) untuk FPI.
Menurut dia, kegiatan FPI sebagai ormas bisa tetap berjalan meskipun tanpa SKT.
"Jadi tidak ada paksaan (soal izin) dan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal. Karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi sehingga saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," ujar Munarman setelah mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).
Dia mengingatkan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diperbaharui dengan aturan pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas serta putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2013 sudah menegaskan bahwa ormas tidak perlu mendaftarkan diri.'
Sumber :kompas.com