Santi Bulung Simanjuntak Minta Keadilan ke Kantor Kejati Sumut

Media Apakabar.com
Selasa, 24 November 2020 - 19:03
kali dibaca

Mediaapakabar.com- 
Santi Bulung Simanjuntak, warga Jalan T. Amir Hamzah Gg. Asuhan, Kecamatan Medan Helvetia melaporkan oknum jaksa berinisial IH dan kawan-kawannya ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Santi mendatangi Kantor Kejati Sumut didampingi kuasa hukumnya Bornok Simanjuntak SH MH dari LBH Yeyasa 56, Selasa (24/11/2020). Laporan Santi diterima Juince selaku staf pengawasan di Kejati Sumut.

Menurut kuasa hukum Santi, kliennya melaporkan jaksa tersebut terkait berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan surat tanah yang diduga dilakukan tersangka DRS. 

Namun, dalam perkembangan kasus itu, jaksa berulang kali mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Sumut karena dianggap belum lengkap (P19).

"Alasan jaksa mengembalikan berkas ke penyidik Polda Sumut, supaya dilakukan pemeriksaan secara laboratoris atas surat pernyataan yang berisi Santi ada meminjam uang kepada saksi IRT sebesar Rp30 juta identik atau tidak identik dengan surat pernyataan yang berisi Santi ada menerima titipan uang sebesar Rp320 juta dari DRS," kata Bornok didampingi Santi kepada wartawan usai menyerahkan surat laporan.

Padahal menurutnya, kedua surat pernyataan tersebut diterima penyidik dari tersangka DRS dan Santi tidak mengakui kedua surat pernyataan tersebut. Begitu juga saksi IRT tidak mengakui surat pernyataan yang berisi Santi ada meminjam uang kepada IRT sebesar Rp30 juta. Namun, jaksa tetap bersikeras surat itu harus dicek ke lab dan berkasnya di P19 kan.

Dikatakannya, laporan perkara kliennya menurut analisis hukum sudah cukup dua alat bukti, yaitu sudah ada keterangan saksi Santi Bulung dan Ernike Napitupulu yang mengatakan tidak ada yang memberikan izin kepada tersangka DRS untuk menggadaikan surat tanah kepada saksi IRT.

"Tersangka juga sudah mengakui pada penyidik bahwa itu memang digadaikannya kepada saksi IRT dan saksi IRT juga mengakuinya. Penyidik  juga sudah memeriksa ahli pidana dan perdata. Jadi menurut kami sudah cukup dua alat bukti untuk perkara ini dilanjutkan ke pengadilan," ujarnya.

Namun, menurut dia petunjuk jaksa yang meminta agar kedua surat itu diuji di lab, bisa saja tujuannya supaya perkara kliennya tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Sudah cukup sebenarnya alat bukti menerima perkara ini untuk dilanjutkan ke persidangan. Mengenai terbukti tidaknya pidana, itu urusan pengadilan. Seharusnya jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini dia terima berkasnya dan limpahkan," tuturnya.

Ia yakin, tujuan jaksa meminta dua surat bukti untuk dibandingkan hanya alasan saja agar perkara tidak dilimpahkan.

"Karena dalam Perkap Nomor 10 tahun 2009 mengatakan, untuk mengajukan uji laboratorium harus ada paling sedikit 3 buah bukti pembanding. Ini tidak ada tiga, hanya surat pernyataan yang Rp320 juta dan surat pernyatan Rp30 juta itu  yang dibandingkan," jelasnya.

Ia berharap, agar Kepala Kejati Sumut dapat meninjau ulang petunjuk sebagaimana yang diminta oleh jaksa.

"Ini ulah oknum jaksa dan sudah tidak objektif lagi dan lebih berpihak kepada tersangka. Karena klien kami jelas tidak mengakui membuat kedua surat pernyataan itu. Kedua surat pernyataan itu diterima penyidik dari tersangka, jadi patut diduga tersangka yang membuat keduanya," pungkasnya.

Ia menceritakan, perjalanan kasus ini bermula tahun 2014. Kliennya Santi Bulung meminjam uang Rp320 juta kepada DRS dengan menjaminkan 2 surat tanah. Karena tidak dibayar DRS melaporkan Santi ke Polrestabes Medan.

Tahun 2016 Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Santi Bulung bersalah melakukan penipuan divonis 1 tahun 10 bulan.

Keluar dari penjara, tepatnya pada bulan Oktober 2019 Santi melaporkan balik DRS ke Polda Sumut dengan tuduhan penipuan penggelapan 2 surat tanah yang tidak dikembalikan.

Lalu laporan Santi berproses hingga akhirnya Polda Sumut menetapkan DRS sebagai tersangka dan melimpahkan berkasnya ke jaksa Kejati Sumut. Namun sudah 5 kali P19. 

Terungkap saat pemeriksaan di Polda Sumut jika DRS telah menggadaikan 2 surat tanah tersebut kepada orang lain yakni saksi berinisial IRT. Digadaikan DRS kepada IRT sebesar Rp290 juta. (dian) 
Area lampiran
Area lampiran
Share:
Komentar

Berita Terkini