Foto: Rengga Sancaya
Mediaapakabar.com-Ada 6 pecahan uang kertas rupiah tahun 1968, 19775 dan 1997 yang batas penukarannya hanya sampai 28 Desember 2020.
Hal ini karena uang tersebut sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
Ada 6 jenis pecahan rupiah yang masih bisa ditukarkan, berikut daftarnya:
1. Rp 100 tahun emisi 1968 bergambar Jenderal Soedirman
2. Pecahan Rp 500 tahun emisi Rp 1968 gambar Jenderal Soedirman
3. Pecahan Rp 1000 tahun emisi 1975 gambar Pangeran Diponegoro
4. Pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1975 gambar nelayan
5. Pecahan Rp 100 tahun emisi 1977 gambar badak bercula satu
6. Pecahan Rp 500 tahun emisi 1977 gambar Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda
Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.
Sumber :detik.com