Ket Foto : Akhyar-Salman Mangkir Sidang Perdana, MK: Gugatan Bisa Digugurkan. |
Mediaapakabar.com - Mangkir dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1/2021) kemarin, gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi bisa digugurkan.
Ketidakhadiran Akhyar-Salman atau wakilnya, memungkinkan sengketa Pilkada Medan 2020 yang dimohonkan mereka gugur. “Mengacu pada praktik-praktik sebelumnya, kalau sudah dipanggil secara sah dan patut tetap tidak hadir, maka perkara gugur,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Kamis (28/1/2021).
Ketidakhadiran pemohon, sambung Fajar, dicatat dan termasuk dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud. “Prinsipnya semua perkara nantinya aka nada diujungnya, baik putusan atau ketetapan. Terlepas seperti apa, kita tunggu dan ikuti saja prosesnya,” ungkap Fajar.
Soal lanjut atau tidak perkara tersebut, terangnya, merupakan kewenangan majelis hakim. Termasuk putusan perkara menyatakan gugur atau tidak, tentunya akan dituangkan dalam putusan/ketetapan sebagai akhir dari perkara.
Terkait gugatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku masih menunggu putusan/ketetapan resmi dari MK. “Jika keputusan MK, gugatan dinyatakan gugur, kita akan tetapkan calon terpilih maksimal 5 hari setelah adanya keputusan MK,” ucap Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal.
Kuasa Hukum KPU Medan Dr. Faisal SH. M.Hum mengatakan hal serupa dengan apa yang disampaikan oleh komisiner KPU Medan yakni pihaknya masih harus menunggu.
"Termasuk jawaban dan bukti-bukti termohon yang sejak awal telah kami persiapkan, akan tetapi saat sidang pendahuluan pemohon tidak hadir, maka proses berikutnya yakni menunggu pemberitahun dan putusan resmi yang akan ditetapkan oleh MK," pungkasnya.
Sebelumnya, gugatan dilayangkan Akhyar-Salman tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021. Sidang mereka semula digelar pukul 13.30 WIB secara paralel bersama dua sidang lain dari sengketa pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Namun, hingga dua sidang tersebut rampung, sidang Pilkada Medan urung digelar. Di situs resmi MK, sidang gugatan Akhyar-Salman diwakili oleh tiga kuasa hukum masing-masing, Juneddi Tampubolon, Gidion Hot M. Nainggolan, dan Ucok Lumban Gaol. Tidak ada diungkap ada agenda sidang susulan setelah mereka tidak hadir di sidang perdana.
Sebelumnya, tim pemenangan Akhyar-Salman resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 18 Desember 2020 usai dinyatakan kalah dari Bobby Nasution-Aulia Rachman.
Dikonfirmasi, juru bicara tim pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, Ihkrimah Hamidy menuturkan, terkait gugatan tim sudah menyerahkan sepenuhnya keptusan kepada MK. “Apapun keputusan MK, akan kita ikuti. Namun, melalui kuasa hokum, kita terus pantau perkembangannya,” ucap mantan anggota DPRD Sumut ini.
Kuasa hukum, lanjutnya, akan komunikasikan secara intensif terhadap pihak terkait terkait gugatan dan keputusan, sehingga proses administrasi tidak diperlambat. “Sehingga akan semakin baik bagi kota Medan. Apalagi saat ini, masa jabatan pelaksana tugas (plt) wali kota, sudah habis per 17 Januari 2020 lalu. Jika bisa lebih cepat, akan lebih baik,” pungkasnya. (MC/Red)