Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan saat membacakan putusan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Dua pemuda perusak warnet Vargas saat bentrok dengan anggota gank motor Simple Life divonis masing-masing selama 10 bulan penjara di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/01/2021).
Kedua terdakwa yakni Tri Aldi Darmansyah alias Aldi (20) warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia dan Muhammad Rifky Zhauhari alias MZ (18) warga Jalan Gaperta, Gang Lestari, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan.
Sidang yang digelar secara video conference tersebut, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
"Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata majelis hakim Ali Tarigan.
Menanggapi putusan dari majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima, sementara JPU Kharya Saputra menyatakan pikir-pikir.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Mengutip dakwaan JPU Kharya Saputra mengatakan kasus bermula pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa Tri Aldi dan terdakwa Muhammad Rifky bersama temannya melintas di Jalan Kapten Muslim Simpang Griya tepatnya di Lampu Merah.
"Saat melintas, kedua terdakwa bersama rekannya berjumpa dengan anggota geng motor Simple Life, lalu anggota geng motor tersebut lari dan masuk ke Warnet Vargas Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia," ujar JPU Kharya Saputra.
Lanjut dikatakan JPU, melihat anggota geng motor tersebut masuk ke Warnet Vargas, kedua terdakwa bersama rekannya langsung melakuakan pelemparan batu dan pemukulan kursi dengan menggunakan balok.
"Akibat pelemparan batu dan pemukulan yang dilakukan kedua terdakwa bersama rekannya menyebabkan 2 unit Monitor, 1 unit CPU, 2 buah kursi berwarna orange dan 2 buah kursi berwarna hijau rusak, sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000," pungkasnya. (DAF)