BPK Audit Keuangan Kejagung Tahun Anggaran 2020

REDAKSI
Sabtu, 30 Januari 2021 - 02:56
kali dibaca
Ket Foto : Laporan keuangan Kejaksaan Agung tahun anggaran 2020 diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UUD Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Mediaapakabar.com
Laporan keuangan Kejaksaan Agung tahun anggaran 2020 diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UUD Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Kami sekarang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan pertanggungjawaban uang negara yang dipercayakan kepada Kejaksaan Agung," kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto, saat rapat bersama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan jajaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta dilansir dari Antara, Jumat (29/01/2021).


Tujuan pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 adalah menilai kewajaran penyajian Laporan Keuangan Kejaksaan Tahun Anggaran 2020 dengan memperhatikan kriteria-kriteria yakni kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan laporan keuangan (adequate disclosure), efektivitas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap Perundang-undangan.


"Jadi uang yang diserahkan dipercayakan oleh pemerintah kepada Kejaksaan Agung, 'ending'-nya kami periksa," ujar Hendra.


Hendra menyebut BPK rutin setiap tahun mengaudit laporan keuangan kementerian lembaga, salah satunya Kejagung.


Menurut dia, audit keuangan negara itu merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UUD Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.


Saat ini, BPK tengah mengaudit tata kelola keuangan negara semua Kementerian/ Lembaga. BPK akan memberikan opini terkait audit itu, yakni wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian dan opini paling rendah yaitu disclaimer.


Sejak tahun 2016 hingga 2019, laporan keuangan Kejaksaan RI tercatat mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.


"Sejauh ini Kejaksaan Agung telah empat tahun berturut-turut wajar tanpa pengecualian. Berarti mendapatkan opini yang levelnya paling atas," katanya.


Hendra berharap hasil audit laporan keuangan negara Kejaksaan Agung periode Januari-Desember 2020 tidak mengalami penurunan.


"Saya berharap juga opininya masih sama, masih seperti yang dulu (WTP)," ujarnya. (Ant/MC)


Share:
Komentar

Berita Terkini