Dalam Keterangannya, Habibi Bantah Melakukan Penganiayaan

REDAKSI
Jumat, 29 Januari 2021 - 18:03
kali dibaca
Ket Foto : Sidang Kasus dugaan penganiayaan beragendakan keterangan terdakwa secara video conference di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
- Sidang kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban Syahdilla Hasan Afandi meninggal dunia dengan dua terdakwa Sunardi alias Gundok (44) dan Syafwan Habibi (36) kembali digelar Pengadilan Negeri Medan.

Persidangan beragendakan keterangan terdakwa yang digelar secara video conference tersebut terdakwa Habibi mengaku tidak melakukan perbuatan penganiayaan tersebut. 

Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/01/2021).

"Kami tidak ada melakukan penganiayaan tersebut majelis hakim, dan di BAP kami menyangkal perbuatan tersebut," ucap Habibi.

Saat ditanya majelis hakim, pada saat kejadian tersebut apakah saudara terdakwa berada di lokasi.

Menjawab hal itu, Habibi membenarkan bahwa dirinya berada di lokasi, namun ia tetap menyangkal tidak ada melakukan penganiayaan tersebut.

"Ada majelis, namun saya tidak ada melakukan penganiayaan," akunya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi A de Charge (saksi meringankan).

Sementara itu di luar persidangan, Penasihat Hukum kedua terdakwa dari LBH IPK Sumut, Dwi Ngai Sinaga SH MH didampingi Erwin San Sinaga SH mengatakan mulai dari saksi sebelumnya pun, dari saksi pelapor sampai terdakwa diperiksa yang menjadi poinnya itu adalah suatu peristiwa kejadian yang telah divonis sebelumnya.

"Pertama, kejadian ini telah disidangkan dan telah divonis 6 tahun untuk 5 orang dan 9 bulan untuk 2 orang. Nah, kami menganggap, setelah digali fakta fakta persidangan, itu tidak ada berbeda, kenapa dua kali disidangkan dalam Tempus dan Locus yang sama," ujar Dwi Ngai Sinaga.

Yang kedua, sambungnya, apabila Jaksa salah menerapkan hukum, seandainya terbukti klien kita sebelumnya melakukan pembunuhan, seharusnya diperiksa di awal. jadi jangan kesalahan jaksa dilibatkan kepada klien kita yang telah mempertanggungjawabkan yang sebelumnya.

"Intinya kasus ini terlalu dipaksakan, jadi kami menilai ini asas nebis de in idem yakni  terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Jadi asas hukum tersebut melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya," tegasnya.

Ia berharap agar majelis hakim dapat memberikan keadilan, seperti pepatah hukum Lebih baik melepaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tak bersalah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat mengatakan bahwa kasus tersebut beda korbannya, jadi kalau penasihat hukum terdakwa menilai nebis de in idem biarlah putusan hakim yang menentukan.

"Kasus ini memang Tempus dan Locus nya sama, namun korbannya berbeda, jadi biarkan putusan hakim yang menyatakan apakah ini nebis de in idem," ucap JPU Ramboo Sinurat.

Mengutip dakwaan JPU Ramboo Sinurat kasus ini bermula pada Minggu, 8 September 2019, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.

Korban Syahdilla bersama beberapa temannya dari ormas PP saat itu disebut pergi menuju warung di Jalan Eka Rasmi untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK. Mereka juga hendak menanyakan soal spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK.

Namun malah terjadi cekcok dan berujung bentrokan yang mengakibatkan korban Syahdilla Hasan Afandi meninggal dunia. (DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini