Ket Foto : Dua polisi jadi saksi dua terdakwa youtuber Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021). |
Mediaapakabar.com - Dua youtuber Medan, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan jadi pesakitan dan diadili di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021).
Kedua YouTuber Medan ini didakwa telah menyebarkan berita bohong, lewat video di akun Youtube dan disebut mencemarkan nama baik seorang polisi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menjerat para terdakwa melanggar Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam sidang yang digelar secara video conference tersebut, JPU Chandra Naibaho menghadirkan saksi korban yakni polisi Johanes Ginting.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara, ia membantah tudingan kedua terdakwa yang menyebut mobil miliknya menunggak pajak, sebagaimana dalam video yang disebar terdakwa di akun Youtube, yang sempat viral pada Agustus 2020 lalu.
Bahkan, rekan saksi Mhd Shaleh juga memberikan keterangan, meyakinkan bahwa mobil yang divideokan kedua terdakwa adalah mobil milik Johanes. "Saksi Ginting sering naik mobil itu," ucapnya.
Namun, katanya karena melihat video itu, dirinya lalu memberitahukannya ke Johanes.
Saksi juga membenarkan, kedua Youtuber tersebut mengambil lokasi video di Kantor Samsat Medan, Jalan Putri Hijau.
Namun, menurutnya, kedua Youtuber tidak meminta izin saat pengambilan video itu. Dikatakannya, terdakwa saat itu langsung masuk saja dan mengaku-ngaku Youtuber.
Namun, saat Hakim Ketua Safril Batubara mengkonfrontir kepada terdakwa, mereka membantahnya.
"Kami gak ada bilang kami Youtuber," kata terdakwa Joniar.
Joniar menambahkan, mereka berhak masuk ke Kantor Samsat karena itu merupakan kantor pelayanan publik. Tetapi, menurut saksi kedua justru masuk ke pintu utama, yang semestinya harus melapor dulu ke bagian piket.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho dijelaskan, Joniar M Nainggolan warga Jalan Pelita IV, Gg Serayu, Medan Perjuangan dan Benni Eduward Hasibuan warga Jalan Karya Gang. Cimacan, Medan Barat pada Selasa 11 Agustus 2020 janjian berkeliling melihat aktivitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan.
"Terdakwa Joniar dan terdakwa Benni sepakat bertemu di depan jalan kantor Samsat Putri Hijau Medan, lalu sesampainya di kantor Samsat Putri Hijau Medan maka terdakwa Joniar mencoba mengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dengan menggunakan pengecekan telkomsel (kode USSD) dengan mengetik *368*117#," ucapnya.
Setelah mengecek, kedua terdakwa menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak, dan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya dan ada juga beberapa kendaraan yang diduga bodong.
"Melihat hal itu timbul inisiatif terdakwa I dan terdakwa Benny untuk membuat live youtube lalu terdakwa Joniar dan terdakwa Benny langsung live youtube dengan menggunakan account youtube terdakwa Joniar bernama Joniar News Pekan dengan judul awal “Sidak di Samsat”," kata JPU.
Kedua terdakwa langsung live di media sosial youtube, dengan berkeliling ke samping, depan dan kebelakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dan pada saat live youtube tersebut, terdakwa Joniar dan terdakwa Benny ada menyebutkan beberapa kendaraan dan plat polisi mobil yang terpakir di belakang, samping dan depan kantor Samsat Putri Hijau Medan.
"Pada saat live Youtube pada durasi awal 00.01, terdakwa Benny mengatakan ”bahwa masih banyak oknum yang menggunakan kendaraan bodong”.
Kemudian pada durasi 02.00 terdakwa Joniar mengatakan “mereka bertugas di Dit Lantas tapi tidak taat pajak”.
Pada durasi 02.12 terdakwa II mengatakan “kenapa di areal Samsat Putri Hijau banyak sekali ditemukan kendaraan bodong” lalu pada durasi 02.25 terdakwa Joniar dan terdakwa Benny mengatakan “BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak.
Selain itu, pada durasi 07.24 saat itu saksi korban Johanes Ginting berdiri di samping mobilnya Honda Jazz BK 1212 JG maka terdakwa dan terdakwa Benny memperlihatkan mobil BK 1212JG yang diduga menunggak pajak.
Kemudian setelah selesai live youtube, kedua terdakwa mengupload atau menyebarkan video tersebut di account youtube terdakwa Joniar dengan nama Joniar News Pekan dengan upload video berjudul kalimat#VIRAL#PUNGLI#RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan oknum Part 1 Dengan video durasi 22.46 menit tersebut di samping dan belakang kantor samsat Putri Hijau.
Selanjutnya, sekira pukul 16.00, saksi korban Johanes Ginting dihubungi oleh saksi Mhd Shaleh yang memberitahukan bahwa account youtube Joniar News Pekan milik terdakwa Joniar telah mengupload video berjudul kalimat#VIRAL#PUNGLI#RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan yang memperlihatkan saksi korban sedang berada disamping mobil miliknya Honda Jazz BK 1212 JG.
Mendengar informasi dari saksi Mhd Shaleh, saksi korban langsung melihat akun youtube Joniar News Pekan milik terdakwa dan saksi korban melihat bahwa terdakwa Joniar dan terdakwa Benny telah mengupload atau menyebarkan video saksi korban sedang berdiri disamping mobil Honda Jazz BK 1212 JG.
"Melihat hal itu, korban tidak menerima perbuatan terdakwa Joniar dan terdakwa Benny yang tanpa izin telah menyebarkan informasi yang tidak benar terhadap dirinya. Karena pajak mobil milik saksi korban tidak tertunggak seperti apa yang disebarkan oleh terdakwa Joniar dan terdakwa Benny didalam video di akun Youtube yang di upload oleh terdakwa Joniar dan terdakwa Benny di Youtube Joniar News Pekan," pungkas JPU Chandra Naibaho. (DAF)