Oleh : Brigjen Pol. Prof. Chryshnanda Dwilaksana
Penindakkan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui sistem tilang (bukti pelanggaran) secara manual, semi elektronik maupun secara elektronik (electronic traffic law enforcement/ etle) dilakukan untuk :
1.Mencegah agar tidak terjadi kemacetan/kecelakaan lalu lintas maupun masalah-masalah lalu lintas lainya;
2. Memberikan perlindungan / pengayoman kepada pengguna jalan lainya;
3.Membangun budaya tertib berlalu lintas;
4. Edukasi;
5. Kepastian hukum.
Tilang secara manual yang sudah dilakukan banyak kendala di lapangan dari kecepatan, komplain-komplain sampai dengan potensi/ penyalahgunaan kewenangan.
Tilang secara ekektronik dilakukan sebagai upaya pelayan keamanan dan keselamatan maupun hukum dengan mempersingkat cara menindak/ melakukan penindakkan oleh para petugas di lapangan dengan menggunakan alat baca barcode/ kode-kode pengaman pada SIM/ STNK maupun kendaraan yang sedang melintas tidak dengan blangko dengan kamera cc tv maupun dengan gate secara online yang terhubung dengan back office untuk merecognize wajah maupun kendaraan yang datanya akan diolah menjadi catatan perilaku berlalu lintas ( Traffic attitude record : TAR ) yang akan dikaitkan dengan sistem perpanjangan SIM pada program de merit point by system.
Data perilaku berlalu lintas tersebut akan dianalisa berbasis pada AIat yang apa bila ada konfirmasi maka pemilik kendaraan atau pelanggar wajib membayar denda tilang di bank.
Dukungan kejaksaan dan pengadilan serta bank menjadi landasan atau acuan dasar sukses atau keberhasilan implementasi ETLE.
Keuntungan penggunaan ETLE antara :
1. Tidak perlu menulis secara manual, lebih cepat waktu penindakanya.
2. Tidak memerlukan blanko tilang.
3. Data tilang langsung bisa terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat sebagai sistem filling dan recording dapat dikaitkan dengan TAR dan de merit system.
4. Terkoneksi dengan dengan bank untuk pembayaran denda.
5. Terkoneksi dengan pengadilan untuk menyidangkan/ menjatuhkan putusan denda.
6. Petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto/ film/rekaman sebagai lampiran sidang.
7. Para pelanggar dapat dikenakan demeryt point system pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.
8. Sebagai landasan pada sistem pengujian SIM, edukasi dan program-program polantas lainya.
9. Dapat memberikan info aktual sebagai potret bahkan indeks budaya tertib berlalu lintas.
10. Menghindarkan praktek pungli oknum-oknum petugas di lapangan
Langkah-langkah membangun tilang on line:
1.Political will/ kebijakan yang kuat dari para pimpinan stake holder yang berkaitan.
2.Rasionalisasi implementasi sehingga jelas dan mudah dipahami sebagai model implementasinya di lapangan. Rasionalisasi sebagai konsep pelaksanaan dijabarkan dalam SOP dan panduan2nya.
3. Membangun sistem-sistem infrastruktur (back office, aplikasi dan networknya), yg berbasis pd AI (artificial intellegence ) dan iot ( internet of things) yg didukung dengan eri (electronic registration and identification) produk-produk SIM dan STNK maupun TNKB yg menjadi ANPR ( automatic number plates recognation) yang ada barcodenya/ sistem-sistem kode yang bisa dibaca dengan kamera maupun pada gate penindakkan.
4. Menyiapkan tim transformasi sebagai tim pendukung/ tim kendali mutu.
5. Melakukan MoU dengan para stakeholder.
6. Menyiapkan master dan trainer dan melakukan training.
7. Menyiapkan SDM untuk petugas administrasi tilang pada back office.
8. Melakukan training kepada para petugas penindak.
9. Melakukan pilot project dan sosialisasi.
10.Melakukan monitoring dan evaluasi.
11.Melakukan pengembangan ETLE
Transfer knowledge dalam dunia praktik yang merubah mind set.
Apa yang dilakukan untuk tilang online atau ETLE (sebenarnya cara menilang saja yang dengan alat electronik) sehingga dapat tegas dan humanis untuk mewujudkan
1. Lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas
4. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
(***/RED)